Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) untuk memberikan ruang kerja yang lebih luas dan strategis bagi lembaga tersebut. Menurutnya, peraturan yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjamin perlindungan, pemantauan, dan penegakan HAM secara efektif.
Beberapa poin utama yang diangkat dalam seruan Anis Hidayah antara lain:
- Penguatan Kewenangan Investigatif: Memungkinkan Komnas HAM melakukan penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM tanpa harus bergantung pada otoritas lain.
- Peningkatan Peran dalam Mediasi: Menjadikan Komnas HAM sebagai mediator utama dalam penyelesaian sengketa HAM, baik antara individu, kelompok, maupun institusi.
- Penambahan Sumber Daya: Alokasi anggaran yang lebih besar serta penambahan tenaga ahli untuk memperkuat kapasitas analisis dan pelaporan.
- Koordinasi Lintas Lembaga: Membentuk mekanisme kerja sama yang lebih terstruktur antara Komnas HAM, lembaga penegak hukum, dan lembaga pemerintah lainnya.
Revisi UU HAM juga diharapkan dapat menyesuaikan regulasi dengan standar internasional, khususnya konvensi-konvensi hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia. Hal ini mencakup:
- Pengakuan hak-hak kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan minoritas seksual.
- Penerapan prinsip non-diskriminasi dalam semua kebijakan publik.
- Peningkatan mekanisme reparasi bagi korban pelanggaran HAM.
Jika revisi berhasil dilaksanakan, dampaknya diproyeksikan akan memperkuat posisi Komnas HAM sebagai lembaga independen yang dapat:
| Fungsi | Manfaat |
|---|---|
| Pengawasan | Meningkatkan akuntabilitas pemerintah dan swasta terhadap pelanggaran HAM. |
| Pendidikan | Menyebarkan budaya hak asasi manusia di seluruh lapisan masyarakat. |
| Advokasi | Mendorong pembentukan kebijakan publik yang berlandaskan pada prinsip HAM. |
Namun, proses revisi tidak lepas dari tantangan. Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi penurunan independensi Komnas HAM jika mandatnya diperluas tanpa jaminan perlindungan institusional yang memadai. Oleh karena itu, Anis Hidayah menekankan pentingnya dialog terbuka antara legislatif, eksekutif, serta masyarakat sipil untuk menghasilkan undang-undang yang seimbang.
Dengan tekanan publik yang semakin kuat terhadap pelanggaran HAM di berbagai wilayah, revisi UU HAM menjadi agenda krusial yang harus diselesaikan secepat mungkin. Keberhasilan proses ini akan menjadi ukuran sejauh mana Indonesia berkomitmen pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal.




