Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel

Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel

Frankenstein45.Com – 06 Juni 2026 | Rapat kerja Komisi I DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) memperkenalkan sejumlah usulan perubahan signifikan, khususnya terkait batas usia dan persyaratan calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Usulan perubahan utama

  • Batas usia: Usia maksimal calon anggota Kompolnas diusulkan diturunkan menjadi 65 tahun, dengan opsi perpanjangan kontrak hingga 70 tahun berdasarkan evaluasi kinerja.
  • Syarat pendidikan: Persyaratan minimal lulusan S1 dibuka menjadi lulusan D3 atau setara, dengan pertimbangan pengalaman kerja di bidang keamanan atau kepolisian.
  • Pengalaman profesional: Calon anggota diharapkan memiliki minimal lima tahun pengalaman di institusi keamanan, lembaga pemerintahan, atau sektor publik terkait.
  • Komposisi gender: Penambahan kuota minimal 30% perempuan dalam keanggotaan Kompolnas untuk meningkatkan representasi gender.

Alasan di balik fleksibilitas

Pemerintah berargumen bahwa fleksibilitas usia dan kualifikasi pendidikan akan memperluas basis kandidat yang kompeten, terutama mengingat dinamika keamanan yang semakin kompleks. Dengan membuka pintu bagi profesional dengan latar belakang non‑akademis namun berpengalaman, diharapkan Kompolnas dapat memperoleh perspektif yang lebih beragam.

Reaksi berbagai pihak

Berbagai elemen politik dan masyarakat sipil menyambut usulan ini dengan campuran harapan dan skeptisisme. Beberapa anggota DPR menilai bahwa penurunan batas usia dapat memastikan kebugaran fisik dan mental anggota, sementara organisasi perempuan menilai positif adanya kuota gender. Di sisi lain, kalangan akademisi mengkhawatirkan potensi penurunan standar profesionalisme bila persyaratan pendidikan dilonggarkan.

Langkah selanjutnya

Usulan ini akan masuk ke tahap pembahasan lanjutan di komisi terkait dan memerlukan persetujuan mayoritas DPR serta pengesahan Presiden. Jika disetujui, perubahan tersebut akan diimplementasikan pada periode berikutnya setelah pemilihan anggota Kompolnas.

Penyesuaian kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan regulasi kepolisian dengan kebutuhan zaman, sekaligus menyeimbangkan antara profesionalisme, inklusivitas, dan efektivitas pengawasan terhadap institusi kepolisian.