Riau Terapkan WFH Setiap Jumat, Kendaraan Dinas Dipotong 50%: Langkah Efisiensi Energi Pemerintah
Riau Terapkan WFH Setiap Jumat, Kendaraan Dinas Dipotong 50%: Langkah Efisiensi Energi Pemerintah

Riau Terapkan WFH Setiap Jumat, Kendaraan Dinas Dipotong 50%: Langkah Efisiensi Energi Pemerintah

Frankenstein45.Com – 05 April 2026 | Pemerintah Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan provinsi mulai Jumat, 3 April 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau, Sf Hariyanto, dan dipaparkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri.

Detail Pelaksanaan WFH

Menurut SE tersebut, ASN diwajibkan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Pola kerja hybrid ini melibatkan kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi, mempercepat digitalisasi layanan publik, serta mengurangi konsumsi energi seperti listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).

  • Pola kerja: 1 hari WFH (Jumat) dan 4 hari WFO dalam satu minggu kerja.
  • Target utama: Transformasi budaya kerja yang lebih efektif, percepatan layanan digital (SPBE, SRIKANDI, SIGMA), serta penghematan energi.
  • Pengawasan: Setiap perangkat daerah wajib menyusun mekanisme kontrol dan laporan harian untuk memastikan kepatuhan.

Langkah Penghematan Energi dan BBM

SE menegaskan serangkaian tindakan penghematan energi yang harus diterapkan, antara lain:

  1. Pengaturan suhu ruangan kerja antara 24°C‑25°C.
  2. Penggunaan AC inverter dan lampu LED hemat energi.
  3. Pembatasan penggunaan AC pada jam 10.00‑siang dan pemadaman satu jam sebelum jam pulang.
  4. Pemanfaatan cahaya alami dengan membuka tirai pada siang hari.
  5. Mematikan semua peralatan listrik (komputer, printer, dll) ketika tidak digunakan.

Untuk penghematan air, perangkat daerah diminta memakai pompa dengan kontrol level otomatis, menutup kran setelah pakai, serta segera memperbaiki kebocoran. Sedangkan dalam hal BBM, kebijakan utama adalah:

  • Mengurangi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk keperluan resmi.
  • Membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimum 50% dari realisasi belanja BBM bulanan.
  • Mendorong penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda non‑fosil lainnya.

Pengurangan Perjalanan Dinas

Kebijakan ini juga mencakup pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50% dan perjalanan dinas luar negeri sebesar 70%. Selain itu, frekuensi dan ukuran rombongan yang melakukan perjalanan dinas harus dikurangi secara signifikan. Tujuan utama adalah menurunkan emisi karbon serta menekan biaya operasional.

Pengecualian dan Unit yang Tetap WFO

Beberapa unit tetap diwajibkan bekerja di kantor (WFO) karena sifat tugasnya yang membutuhkan kehadiran fisik, antara lain:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.
  • Unit layanan darurat, bencana, ketertiban umum, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan pendapatan daerah (misalnya samsat).
  • Unit layanan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Semua ASN yang bekerja dari rumah tetap harus melakukan presensi melalui Aplikasi SIGMA dengan fitur Presensi Diluar Titik Lokasi, memastikan akuntabilitas tetap terjaga.

Harapan dan Dampak Jangka Panjang

Dengan penerapan WFH dan pembatasan penggunaan kendaraan dinas, Pemerintah Riau menargetkan penghematan anggaran yang signifikan, khususnya pada biaya listrik, BBM, air, dan operasional kantor. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat adopsi layanan digital, meningkatkan kualitas layanan publik, serta menumbuhkan budaya kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik.

Selama periode implementasi, setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun jurnal harian yang mencatat penggunaan energi, BBM, serta capaian layanan. Data ini akan menjadi dasar evaluasi kebijakan pada akhir tahun fiskal, dengan harapan dapat dijadikan contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

Kebijakan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menegaskan komitmen Riau dalam menerapkan teknologi keamanan siber pada dokumen resmi.

Secara keseluruhan, langkah Pemerintah Provinsi Riau ini mencerminkan upaya konkret untuk menyeimbangkan kebutuhan operasional aparatur dengan tanggung jawab lingkungan, sekaligus mendorong transformasi digital yang lebih luas di sektor pemerintahan.