Frankenstein45.Com – 24 April 2026 | Klungkung, 23 April 2026 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan bahwa sebanyak 4.008 peserta mandiri di wilayah Kabupaten Klungkung masih berstatus nonaktif karena menunggak iuran. Total tunggakan yang terakumulasi mencapai lebih dari Rp 4,6 miliar.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, I Gusti Ngurah Catur Wiguna, dari total 21.709 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang terdaftar, hanya 14.765 orang atau 68,31 % yang aktif. Sementara itu, peserta PBPU yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Klungkung berjumlah 97.574 jiwa, mencakup 94,12 % dari total penduduk yang memenuhi kriteria.
Distribusi Tunggakan per Kecamatan
| Kecamatan | Jumlah Peserta Nonaktif | Nilai Tunggakan (Rp) |
|---|---|---|
| Klungkung | 1.440 | >1,6 miliar |
| Nusa Penida | 1.247 | >1,3 miliar |
| Dawan | 686 | 829 juta |
| Banjarangkan | 635 | 710 juta |
Data di atas menunjukkan konsentrasi tunggakan terbesar berada di Kecamatan Klungkung dan Nusa Penida, masing‑masing menyumbang lebih dari setengah total nilai tunggakan.
Program Rehabilitasi dan Pembayaran Bertahap
BPJS Cabang Klungkung telah meluncurkan program rehabilitasi (rehab) yang memungkinkan peserta nonaktif untuk melunasi tunggakan secara bertahap. Catur menegaskan bahwa program ini bersifat sukarela dan dirancang agar tidak memberatkan peserta yang sedang mengalami kesulitan finansial.
- Peserta dapat mengajukan permohonan pembayaran cicilan melalui kantor BPJS setempat atau secara daring melalui aplikasi JKN.
- Jika peserta merasa mampu, ia dapat beralih menjadi peserta mandiri dengan iuran yang disesuaikan.
- Setiap peserta yang berhasil menyelesaikan cicilan akan langsung diaktifkan kembali, memastikan hak atas layanan kesehatan tetap terjaga.
Selain itu, Catur mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan melalui portal Pandawa atau aplikasi JKN. Bila ditemukan status nonaktif, segera laporkan ke Dinas Sosial agar proses verifikasi dapat dipercepat.
Konteks Kebijakan dan Tantangan Verifikasi
Pemerintah pusat baru‑baru ini mengesahkan Undang‑Undang Perlindungan dan Pemulihan Hak Asasi (UU PPRT) yang memperkuat kerangka hukum dalam melindungi hak warga, termasuk hak atas layanan kesehatan. Meskipun belum secara spesifik mengatur BPJS, UU tersebut memberi landasan bagi otoritas daerah untuk menegakkan kepastian hukum dalam program sosial.
Pengalaman serupa terlihat pada program bantuan sosial di Kabupaten Badung, di mana jumlah penerima bantuan uang tunai melonjak menjadi 104.000 KK. Pemerintah daerah Badung menekankan pentingnya verifikasi data di tingkat desa dan kelurahan untuk mencegah kebocoran anggaran. Pendekatan ketat ini menjadi contoh yang dapat diadopsi oleh BPJS Klungkung dalam memastikan data peserta akurat dan mencegah penumpukan tunggakan.
Dengan mengintegrasikan mekanisme verifikasi yang lebih cermat, BPJS berharap dapat menurunkan angka nonaktif serta meningkatkan kepatuhan iuran. Upaya ini sejalan dengan target nasional untuk mencapai cakupan kepesertaan lebih dari 85 % pada akhir 2026.
Secara keseluruhan, program rehab, peningkatan monitoring digital, serta sinergi dengan kebijakan perlindungan hak asasi memberikan harapan bahwa tunggakan di Klungkung dapat ditekan secara signifikan. Keberhasilan program ini akan menjadi indikator penting bagi upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan universal.




