Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik, Pakar: Harus Dipilih Salah Satu Jika Perkara Sama
Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik, Pakar: Harus Dipilih Salah Satu Jika Perkara Sama

Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik, Pakar: Harus Dipilih Salah Satu Jika Perkara Sama

Frankenstein45.Com – 22 Mei 2026 | Tim kuasa hukum Roy Suryo yang dipimpin oleh Dr. Tifa menyoroti adanya dugaan “Double Sprindik” dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Istilah double sprindik merujuk pada praktik dua jalur hukum yang sama untuk satu permasalahan, yang dapat menimbulkan kebingungan dan potensi penyalahgunaan proses peradilan.

Abdul Ficar Hadjar, seorang pakar hukum tata negara, menanggapi sorotan tersebut dengan menegaskan bahwa bila satu kasus memang melibatkan dua jalur hukum, maka salah satunya harus dipilih secara eksklusif. “Tidak ada ruang bagi dua proses paralel yang menyelesaikan perkara yang identik. Pilihan itu harus dibuat berdasarkan pertimbangan substantif dan prosedural,” ujarnya.

Pihak tim hukum Roy Suryo berargumen bahwa mereka mengajukan double sprindik sebagai upaya menguji konsistensi keputusan antara dua lembaga yang berbeda, yaitu Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berpendapat bahwa perbedaan penanganan dapat mengungkap potensi penyimpangan dalam proses investigasi.

Namun, para pengamat hukum memperingatkan bahwa strategi semacam itu harus diiringi dengan dasar hukum yang kuat. Tanpa dasar yang jelas, upaya mengajukan dua jalur sekaligus dapat dianggap sebagai taktik litigasi yang tidak bertanggung jawab.

Sejumlah pakar lain menambahkan bahwa jika keputusan akhir diambil oleh satu lembaga, keputusan tersebut harus menjadi acuan tunggal. “Jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa suatu ijazah palsu tidak dapat dibuktikan, maka keputusan itu harus mengikat semua proses lain yang berkaitan dengan kasus yang sama,” kata seorang akademisi hukum yang meminta anonim.

Kasus ijazah palsu Presiden Jokowi masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada keputusan final. Namun, sorotan terhadap double sprindik ini menambah dimensi baru dalam perdebatan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proses hukum di Indonesia.