Frankenstein45.Com – 20 Juni 2026 | Polisi menahan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo pada hari Selasa, 26 Juni 2019, terkait dugaan penyebaran informasi palsu yang menimbulkan keresahan publik. Penangkapan ini menjadi sorotan media sosial setelah sejumlah video dan pernyataan Roy Suryo tersebar luas, memicu perdebatan sengit di kalangan netizen.
Di sela‑sela aksi penegakan hukum, anggota DPR Ahmad Sahroni menyampaikan peringatan keras kepada para penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Sahroni menekankan bahwa penyebaran informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya dapat memicu konflik sosial, merusak reputasi individu, bahkan mengganggu stabilitas nasional.
- Hoaks dapat mempercepat penyebaran kepanikan dan menimbulkan tindakan mobbing.
- Ujaran kebencian berpotensi memecah belah masyarakat dan melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Polri berkomitmen menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum.
Sahroni mengajak semua pihak, termasuk platform media sosial, untuk meningkatkan verifikasi konten sebelum dipublikasikan. Ia juga menyerukan peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Kasus Roy Suryo menjadi contoh nyata bahwa tidak ada kebebasan menyebarkan informasi tanpa pertanggungjawaban. Penegakan hukum diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapa saja yang masih menganggap remeh aturan yang mengatur penyebaran informasi di era digital.







