Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Bantah Berkas P-21 dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Bantah Berkas P-21 dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Bantah Berkas P-21 dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | JAKARTA, 12 Mei 2026 – Polda Metro Jaya menanggapi secara tegas permintaan tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) agar penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dihentikan. Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan menolak mengindahkan permintaan tersebut.

Menurut Budi Hermanto, pihaknya telah meminta kubu Roy dan Tifa untuk menelaah kembali peraturan perundang‑undangan yang mengatur penghentian perkara. “Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik apa alasan untuk dihentikan,” ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026). Ia menambahkan bahwa mekanisme restorative justice (RJ) yang pernah dipraktikkan pada kasus Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana tidak dapat dijadikan preseden bagi kasus ini.

Roy Suryo Menolak Restorative Justice

Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, menyatakan secara terbuka bahwa ia tidak akan menyetujui pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan tuduhan ijazah palsu. Ia berargumen bahwa RJ bersifat sukarela dan memerlukan kesepakatan bersama antara pihak yang bersengketa, sedangkan dalam konteks kasus ini, tuduhan melibatkan nama baik Presiden dan potensi pelanggaran hukum yang serius.

“Tidak ada ruang bagi RJ bila fakta masih harus dibuktikan di persidangan. Kami menolak segala upaya yang mengalihkan fokus dari proses peradilan,” ujar Roy dalam pernyataan tertulis yang diserahkan kepada media pada hari yang sama. Pernyataan tersebut menegaskan posisi kuasa hukum Roy untuk tidak mengadopsi metode penyelesaian alternatif tersebut.

Pergantian Tahap Penyidikan ke P-21

Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma akan segera memasuki tahap II pelimpahan, yang dikenal dengan istilah P‑21. Tahap ini menandakan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti‑bukti yang cukup untuk diserahkan kepada kejaksaan guna diproses lebih lanjut.

“Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kelengkapan berkas perkara, kami akan sampaikan tentang proses endingnya proses itu kami akan update kembali,” tambah Budi Hermanto. Ia menegaskan bahwa prosedur pelimpahan berkas harus mematuhi ketentuan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur batas waktu penyidikan dan pelimpahan.

Kontroversi atas Batas Waktu Pelimpahan

Tim Tifa and Roy’s Advocate (Troya) sebelumnya menuduh adanya pelanggaran prosedur karena pelimpahan berkas dianggap telah melewati batas waktu yang diatur KUHAP. Menurut mereka, penundaan tersebut berpotensi merugikan hak pembela serta menghambat proses peradilan yang transparan.

Namun, pihak kepolisian menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa semua langkah telah diambil sesuai dengan prosedur internal. “Kami tidak akan membiarkan spekulasi mengaburkan fakta. Semua dokumen akan kami susun rapi dan serahkan tepat waktu,” tegas Budi Hermanto.

Implikasi Politik dan Hukum

Kasus ini menimbulkan sorotan luas karena melibatkan dua tokoh publik yang memiliki basis pendukung kuat. Tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi memiliki dimensi politik yang sensitif, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai integritas institusi pendidikan dan proses verifikasi dokumen akademik.

Para pengamat hukum menilai bahwa jika terbukti benar, tuduhan tersebut dapat berujung pada pidana pencemaran nama baik, fitnah, atau bahkan penipuan. Sebaliknya, jika tidak ada bukti kuat, pihak yang menuduh dapat dikenai sanksi hukum atas penyebaran informasi palsu.

Proses Selanjutnya

  • Pelimpahan berkas ke Kejaksaan pada tahap P‑21.
  • Pemeriksaan lanjutan oleh penyidik terhadap dokumen ijazah yang dipertanyakan.
  • Penetapan dakwaan oleh Kejaksaan setelah menilai bukti yang ada.
  • Jika dakwaan diajukan, proses persidangan akan dimulai sesuai jadwal pengadilan.

Selama proses ini, publik diimbau untuk menunggu hasil resmi dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Polda Metro Jaya berjanji akan terus memberikan pembaruan berkala melalui kanal resmi mereka.

Kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma kini berada di persimpangan antara penegakan hukum, hak pembela, dan dinamika politik. Keputusan akhir akan menjadi indikator penting mengenai konsistensi penerapan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani tuduhan yang melibatkan pejabat tinggi negara.