RUU BPIP Masuk Prioritas Prolegnas, Segera Digodok di Komisi XIII DPR
RUU BPIP Masuk Prioritas Prolegnas, Segera Digodok di Komisi XIII DPR

RUU BPIP Masuk Prioritas Prolegnas, Segera Digodok di Komisi XIII DPR

Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Rancangan Undang-Undang Badan Pengkajian dan Pembinaan Ilmu Pengetahuan (RUU BPIP) resmi masuk dalam daftar prioritas Prolegnas (Program Legislasi Nasional) untuk tahun anggaran ini. Penetapan ini menandakan bahwa pembahasan RUU tersebut akan dipercepat dan dijadikan agenda utama dalam proses legislasi.

Komisi XIII DPR yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi akan menjadi forum pertama yang menggodok rancangan tersebut. Menurut informasi yang diterima, Komisi XIII dijadwalkan menggelar rapat pembahasan awal dalam minggu mendatang.

Dalam rangka mempermudah proses legislasi, Badan Penelitian dan Inovasi Nasional (BPIP) mengusulkan dua mekanisme awal, yaitu Daftar Isi Materi (DIM) dan penyusunan RUU secara Surpres. DIM berfungsi sebagai kerangka materi yang akan dibahas, sementara pendekatan Surpres memungkinkan penyusunan undang‑undang secara cepat tanpa melalui tahapan pembahasan berulang.

  • Langkah 1: Penyusunan Daftar Isi Materi (DIM) oleh tim ahli BPIP.
  • Langkah 2: Pengajuan draft awal ke Komisi XIII DPR untuk dibahas dalam rapat khusus.
  • Langkah 3: Jika disetujui, draft akan diajukan ke rapat paripurna DPR dengan status Surpres.

Penggunaan mekanisme Surpres dipandang sebagai upaya untuk mengatasi keterlambatan legislasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, yang selama ini sering terhambat oleh proses panjang. Namun, para pengamat menekankan pentingnya tetap menjaga transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan pembahasan.

Dengan masuknya RUU BPIP ke dalam prioritas Prolegnas, diharapkan regulasi yang mengatur penelitian, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat segera disahkan, memperkuat fondasi kebijakan riset nasional.