Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia yang tengah dibahas di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencakup ketentuan baru yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan sipil di luar struktur organisasi kepolisian. Kebijakan ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi personel Polri untuk berkontribusi di sektor publik atau swasta tanpa harus melepaskan status keanggotaan mereka.
Kapolri Listyo Sigit menegaskan bahwa penempatan personel Polri ke jabatan sipil tidak akan terjadi secara paksa. Ia menyatakan, “Kalau tidak diminta, kami tidak akan mengirimkan personel kami ke luar struktur. Penempatan hanya akan dilakukan bila ada permintaan resmi dan kesepakatan bersama.” Pernyataan tersebut menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga hak asasi anggotanya serta menghindari praktik penugasan yang tidak transparan.
Prosedur penugasan yang diusulkan dalam RUU mencakup beberapa langkah penting: pertama, lembaga atau instansi yang membutuhkan tenaga Polri harus mengajukan permintaan tertulis kepada Kementerian Hukum dan HAM; kedua, Kementerian bersama Polri akan menilai kelayakan kandidat berdasarkan kompetensi, integritas, dan kebutuhan operasional; ketiga, apabila disetujui, akan dibuat perjanjian kerja sama yang mengatur durasi, tugas, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Selama masa penugasan, anggota Polri tetap terdaftar dalam struktur Polri dan tetap tunduk pada kode etik serta disiplin internal.
Beberapa kalangan ahli hukum menilai bahwa kebijakan ini dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan lembaga sipil, namun juga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan. Mereka menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk pelaporan berkala dan evaluasi kinerja, untuk memastikan bahwa penugasan tidak mengganggu fungsi utama Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Di sisi lain, organisasi kepentingan masyarakat memberikan respon positif, menganggap bahwa keterlibatan anggota Polri di sektor sipil dapat meningkatkan profesionalisme serta memberikan perspektif keamanan yang lebih luas dalam pembuatan kebijakan publik. Namun, mereka juga meminta jaminan bahwa proses seleksi akan bersifat terbuka dan bebas dari intervensi politik.
Jika RUU Polri ini disahkan, penempatan personel ke jabatan sipil akan menjadi bagian integral dari manajemen sumber daya manusia Polri. Hal ini dapat membuka peluang karier bagi anggota yang memiliki keahlian khusus, sekaligus menambah kapasitas lembaga sipil dalam mengatasi tantangan keamanan modern. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan dan pengawasan yang transparan.




