RUU PPRT Disahkan: Pemerintah Janji Perlindungan Tanpa Istilah Majikan-Pembantu
RUU PPRT Disahkan: Pemerintah Janji Perlindungan Tanpa Istilah Majikan-Pembantu

RUU PPRT Disahkan: Pemerintah Janji Perlindungan Tanpa Istilah Majikan-Pembantu

Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang‑Undang Perburuh Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dirancang untuk memberikan jaminan hak‑hak dasar bagi seluruh pekerja rumah tangga di Indonesia.

Undang‑Undang ini menegaskan bahwa istilah “majikan‑pembantu” tidak lagi dipakai, menggantinya dengan penyebutan yang lebih netral dan menghormati hak asasi manusia.

  • Upah yang layak sesuai standar minimum regional.
  • Jam kerja yang wajar dengan batas maksimum 40 jam per minggu.
  • Hak cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti sakit.
  • Fasilitas makanan sehat selama jam kerja.
  • Jaminan sosial meliputi asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan program pensiun.
  • Libur nasional dan hari raya yang dijamin tanpa potongan upah.

Selain itu, pemerintah menambahkan mekanisme pengawasan ketat melalui lembaga ketenagakerjaan yang berwenang, sehingga pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.

Berbagai organisasi pekerja rumah tangga menyambut positif regulasi ini, menilai bahwa langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam mengangkat kesejahteraan dan martabat mereka.

Dengan disahkannya RUU PPRT, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih adil, aman, dan terjamin bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor rumah tangga.