Sahroni Banjiri Komisi III: Meminta Panja Yaqut Tak Semudah Beli Cabai
Sahroni Banjiri Komisi III: Meminta Panja Yaqut Tak Semudah Beli Cabai

Sahroni Banjiri Komisi III: Meminta Panja Yaqut Tak Semudah Beli Cabai

Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Jakarta, 1 April 2026 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sahroni, menanggapi permintaan Komisi III untuk membentuk panitia penyelidikan (panja) terkait mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (31/3/2026). Dalam sambutannya, Sahroni menegaskan bahwa menyiapkan panja tidak semudah membeli cabai di pasar tradisional, mengingat kompleksitas kasus korupsi kuota haji yang melibatkan pejabat tinggi, pengusaha swasta, dan jaringan biro haji khusus.

Latihan KPK Terhadap Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Maret 2026 menetapkan dua pengusaha swasta, Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour) dan Asrul Aziz Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri), sebagai tersangka baru dalam skandal kuota haji 2023‑2024. Kedua tersangka diduga memberikan suap kepada mantan Menteri Agama Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), untuk menambah kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur peraturan.

Menurut penyidik KPK, Ismail mengirimkan uang sebesar US$30.000 kepada Gus Alex dan US$5.000 serta SAR 16.000 kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief. Asrul diduga menyerahkan US$406.000 kepada Gus Alex. Akibatnya, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar, sementara delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berafiliasi dengan Asrul mencatat keuntungan tidak sah total Rp40,8 miliar pada tahun 2024.

Perpanjangan Penahanan Yaqut

KPK memperpanjang masa penahanan Gus Yaqut selama 40 hari lagi pada 31 Maret 2026, menyatakan bahwa berkas perkara masih dalam tahap pengumpulan bukti tambahan. Penahanan pertama yang berlangsung 20 hari berakhir pada 31 Maret, kemudian dilanjutkan demi memastikan ketersediaan keterangan saksi, dokumen keuangan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap PIHK.

Permintaan Komisi III dan Jawaban Sahroni

Komisi III DPR, yang mengawasi hukum dan keamanan, mengajukan usulan pembentukan panja khusus untuk menelusuri alur dana suap dan jaringan kroni yang diduga melibatkan Yaqut. Namun, Sahroni menolak permintaan tersebut dengan alasan prosedural dan praktis. “Membuat panja bukan hal yang bisa diputuskan secara sepihak, apalagi bila kasusnya melibatkan banyak pihak dan bukti yang masih dalam proses penyidikan KPK,” ujar Sahroni dalam rapat Komisi III.

Ia menambahkan, “Jika kita ingin memastikan transparansi, sebaiknya memberikan ruang lebih kepada KPK yang telah memiliki kompetensi khusus dalam penyelidikan korupsi. Menyusun panja di tengah proses penyidikan justru dapat mengganggu alur kerja dan menambah beban administratif yang tidak perlu. Ini tidak semudah beli cabai di pasar, karena memerlukan koordinasi lintas lembaga, verifikasi dokumen, serta perlindungan saksi yang memadai.”

Reaksi dan Analisis

  • Pengamat hukum: Dr. Budi Santoso, pakar hukum publik, menilai bahwa intervensi legislatif harus tetap menghormati independensi KPK, namun pengawasan DPR tetap penting untuk akuntabilitas.
  • Aktivis anti‑korupsi: Lembaga Transparansi Indonesia (TII) menuntut agar DPR tetap menuntut laporan berkala dari KPK dan memastikan tidak ada interferensi politik dalam proses penuntutan.
  • Kalangan politik: Beberapa anggota Fraksi PDIP dan Golkar mengkritik sikap Sahroni sebagai terlalu pasif, mengingat skala kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Implikasi Kedepan

Jika KPK berhasil mengumpulkan bukti kuat dan melanjutkan proses penuntutan, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi yang terlibat dalam praktik suap kuota haji. Di sisi lain, keputusan DPR untuk tidak membentuk panja dapat menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan legislatif terhadap lembaga penegak hukum.

Terlepas dari perbedaan pandangan, semua pihak sepakat bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memperketat regulasi kuota haji serta meningkatkan mekanisme pengawasan internal di Kementerian Agama.

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, masyarakat menanti hasil akhir yang dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.