Frankenstein45.Com – 06 April 2026 | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sahroni menegaskan pentingnya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai instrumen yang harus melindungi kepentingan negara dan tidak menjadi sarana bagi aparat untuk menyalahgunakan kewenangannya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah rapat kerja di Jakarta, menanggapi sejumlah kasus yang menimbulkan kekhawatiran publik.
Sahroni menekankan bahwa UU Perampasan Aset seharusnya berfungsi sebagai alat efektif dalam memerangi korupsi, bukan sebagai mekanisme yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau politik. Ia menambahkan bahwa pengawasan yang ketat dan prosedur yang transparan wajib diterapkan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Beberapa poin utama yang diangkat dalam pernyataan tersebut antara lain:
- Penegakan hukum harus bersifat objektif dan tidak memihak.
- Setiap tindakan perampasan aset harus didukung oleh bukti kuat dan proses peradilan yang adil.
- Pembentukan lembaga pengawas independen untuk memantau pelaksanaan UU.
- Peningkatan sanksi bagi aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Sahroni juga mengingatkan bahwa keberhasilan UU ini sangat bergantung pada integritas institusi penegak hukum serta dukungan masyarakat luas. Ia mengajak semua pihak, termasuk lembaga legislatif, eksekutif, dan publik, untuk bersama-sama memastikan bahwa peraturan ini tidak menjadi alat politik semata.
Dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas, harapan pemerintah adalah agar UU Perampasan Aset dapat menjadi pilar penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus melindungi hak-hak warga negara dari potensi penyalahgunaan wewenang.




