Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Anggota Komisi I DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa pembentukan Tim Gabungan Penanganan Fakta (TGPF) untuk kasus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andrie Yunus tidak diperlukan. Menurutnya, penyelidikan sudah berada di bawah wewenang Polisi Militer (Polmas) dan proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur.
Sahroni menegaskan bahwa pembentukan tim khusus dapat menimbulkan duplikasi tugas serta menambah beban birokrasi yang tidak produktif. Ia menambahkan bahwa Polmas telah melakukan langkah‑langkah investigasi awal, termasuk pengumpulan bukti dan wawancara saksi, sehingga tidak ada ruang bagi lembaga tambahan untuk mengintervensi.
- Polmas sudah menangani penyelidikan sejak awal.
- Proses hukum sedang berjalan di pengadilan.
- Pembentukan TGPF dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Selain itu, Sahroni mengingatkan bahwa fokus utama harus tetap pada penegakan hukum yang adil dan transparan, bukan pada pembentukan struktur baru yang belum terbukti efektivitasnya. Ia berharap semua pihak, termasuk lembaga legislatif dan eksekutif, dapat memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.




