Said Iqbal Tawarkan Pekerjaan bagi Korban Penyekapan di Jakarta Pusat
Said Iqbal Tawarkan Pekerjaan bagi Korban Penyekapan di Jakarta Pusat

Said Iqbal Tawarkan Pekerjaan bagi Korban Penyekapan di Jakarta Pusat

Frankenstein45.Com – 02 Juli 2026 | Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, pada Rabu, 30 Juni 2026, mengumumkan inisiatif penawaran pekerjaan bagi para korban penyekapan yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat pada akhir 2025.

Inisiatif ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan kesejahteraan ekonomi para korban yang telah mengalami trauma dan kehilangan sumber penghasilan.

Beberapa poin penting dari program tersebut antara lain:

  • Penyediaan 150 lowongan kerja permanen di sektor layanan publik, manufaktur, dan teknologi informasi.
  • Prioritas utama diberikan kepada korban penyekapan yang belum mendapatkan pekerjaan tetap sejak kejadian.
  • Setiap penerima kerja akan mendapatkan pelatihan keterampilan selama tiga bulan sebelum penempatan.
  • Gaji awal ditetapkan sesuai standar upah minimum provinsi dengan tambahan tunjangan kesehatan.
  • Program pendampingan psikologis disertakan selama masa adaptasi kerja.

Said Iqbal menekankan, “Kami tidak hanya ingin memberikan bantuan material, tetapi juga membuka peluang nyata bagi para korban untuk kembali mandiri secara ekonomi.”

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan mekanisme seleksi yang melibatkan Lembaga Perlindungan Korban (LPK) dan serikat pekerja nasional. Calon peserta diwajibkan mengisi formulir online di portal resmi pemerintah, melampirkan dokumen identitas, serta surat keterangan korban penyekapan yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Reaksi dari organisasi hak asasi manusia menunjukkan apresiasi atas langkah tersebut, namun mereka menekankan pentingnya pengawasan independen agar program dapat dijalankan secara transparan dan tidak menimbulkan diskriminasi.

Program ini dijadwalkan akan mulai menyalurkan tenaga kerja pada kuartal ketiga 2026, dengan evaluasi berkala setiap enam bulan untuk menilai efektivitas serta kebutuhan penyesuaian.