Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menyatakan belum memiliki informasi pasti mengenai kapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan kembali menjalani penahanan di Rutan KPK setelah sempat dipindahkan ke rumah sakit.
Yaqut, yang sebelumnya dijatuhi penahanan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan, sempat dirawat di sebuah rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang menurun. Penahanan kembali dijadwalkan setelah dokter menyatakan ia sudah cukup stabil, namun pihak KPK menegaskan bahwa keputusan akhir masih menunggu hasil evaluasi medis dan prosedur hukum.
Fakta utama kasus Yaqut
- Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2019‑2024.
- Ia ditangkap pada Mei 2024 terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
- Setelah penangkapan, Yaqut dipindahkan ke rumah sakit pada pertengahan Juni 2024 karena masalah jantung.
- KPK menyatakan bahwa proses penahanan kembali belum dapat ditentukan secara pasti.
Kepala KPK menekankan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam proses penahanan kembali. ‘Kami akan terus memantau kondisi terdakwa dan memastikan bahwa prosedur penahanan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,’ ujarnya.
Pengamat hukum menilai bahwa ketidakpastian jadwal penahanan kembali dapat menimbulkan spekulasi publik, namun menegaskan bahwa prosedur medis harus diutamakan demi hak asasi tahanan.
Untuk saat ini, KPK belum mengumumkan tanggal pasti penahanan kembali Yaqut. Pihak rumah sakit juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkiraan masa pemulihan.




