Samsat Cilegon Gelar Jemput Bola Tagih Ribuan Penunggak Pajak Kendaraan
Samsat Cilegon Gelar Jemput Bola Tagih Ribuan Penunggak Pajak Kendaraan

Samsat Cilegon Gelar Jemput Bola Tagih Ribuan Penunggak Pajak Kendaraan

Frankenstein45.Com – 13 Mei 2026 | Samsat Kota Cilegon menggelar aksi jemput bola mulai Mei 2024 untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor yang telah menumpuk selama bertahun‑tahun. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Banten dan Dinas Perhubungan menyebar tim ke berbagai kawasan permukiman, pasar tradisional, dan area industri.

Target utama aksi ini adalah pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak selama tiga tahun terakhir atau lebih, yang diperkirakan berjumlah sekitar 1.800 unit. Dari total tersebut, diproyeksikan ada lebih dari 5.000 wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban administrasinya.

Tim jemput bola dilengkapi dengan perangkat mobile pembayaran, printer bukti bayar, serta formulir perpanjangan STNK. Proses penagihan dilakukan secara langsung di lokasi, sehingga pemilik kendaraan dapat membayar sekaligus mengurus perpanjangan dokumen tanpa harus datang ke kantor Samsat.

  • Langkah pertama: Petugas mengidentifikasi nomor polisi kendaraan yang terdaftar dalam daftar tunggakan.
  • Kedua: Pemilik kendaraan diminta menyiapkan KTP, BPKB, serta bukti pembayaran sebelumnya (jika ada).
  • Ketiga: Petugas menghitung total denda dan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Keempat: Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui aplikasi pembayaran digital yang terintegrasi pada perangkat mobile.
  • Kelima: Setelah pembayaran berhasil, pemilik kendaraan menerima STNK baru serta kuitansi resmi.

Jika pemilik kendaraan menolak atau tidak dapat menyelesaikan pembayaran pada saat aksi, petugas mencatat data lengkap untuk penagihan lanjutan. Sesuai peraturan, tunggakan yang tidak dibayar dalam jangka waktu enam bulan dapat dikenakan sanksi tambahan berupa penyitaan kendaraan.

Aksi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah serta mengurangi jumlah kendaraan yang melanggar peraturan administrasi. Pemerintah Kota Cilegon menegaskan komitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa setiap tiga bulan sekali hingga semua tunggakan terselesaikan.