Sanksi Telat Lapor SPT Orang Pribadi Dihapus, Batas Waktu Sampai 30 April 2026
Sanksi Telat Lapor SPT Orang Pribadi Dihapus, Batas Waktu Sampai 30 April 2026

Sanksi Telat Lapor SPT Orang Pribadi Dihapus, Batas Waktu Sampai 30 April 2026

Frankenstein45.Com – 05 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan denda.

Sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT orang pribadi adalah 31 Maret 2026, dan keterlambatan akan dikenakan denda 1% dari jumlah pajak terutang per bulan, maksimal 24%.

Dengan keputusan penghapusan sanksi, DJP berharap dapat meringankan beban administrasi wajib pajak, terutama di tengah proses digitalisasi layanan perpajakan. Kebijakan ini juga dimaksudkan agar wajib pajak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan serta mengoptimalkan penggunaan e‑Filing.

Berikut langkah‑langkah yang dapat diikuti wajib pajak untuk melaporkan SPT secara tepat waktu:

  1. Masuk ke portal e‑Filing DJP dengan menggunakan NPWP dan password.
  2. Pilih jenis SPT Orang Pribadi sesuai tahun pajak 2025.
  3. Isi data pribadi, penghasilan, potongan, dan kredit pajak secara akurat.
  4. Unggah dokumen pendukung bila diperlukan (misalnya bukti potong, laporan keuangan).
  5. Periksa kembali semua informasi, kemudian klik Submit.
  6. Simpan bukti penerimaan elektronik (e‑receipt) sebagai bukti pelaporan.

Wajib pajak tetap diwajibkan untuk melaporkan tepat waktu, meski tidak ada sanksi denda. Keterlambatan yang berulang atau penyampaian data yang tidak akurat dapat tetap menimbulkan konsekuensi hukum lain, seperti pemeriksaan atau tindakan administratif lainnya.

Penerapan kebijakan ini berlaku khusus untuk SPT Tahun Pajak 2025. Untuk tahun pajak berikutnya, batas waktu dan ketentuan sanksi akan kembali mengacu pada peraturan yang berlaku pada saat itu.