Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | Tim Satuan Tugas Penanggulangan Hukum (Satgas PKH) di Provinsi Papua melakukan operasi tegas terhadap tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Nabire. Dalam rangka menegakkan aturan lingkungan dan melindungi hak atas tanah adat, tim berhasil merebut kembali seluas 200 hektare lahan yang sebelumnya dikuasai oleh penambang tanpa izin.
Operasi yang dilaksanakan selama dua hari itu mencakup penertiban area penambangan, penyitaan alat berat, serta penangkapan sejumlah pelaku. Berikut rangkaian tindakan yang diambil:
- Pemeriksaan lokasi secara menyeluruh untuk mengidentifikasi jejak penambangan.
- Penyitaan tiga unit excavator, dua truk pengangkut, serta peralatan pendukung lainnya.
- Penangkapan tujuh orang pekerja tambang yang diduga melanggar izin.
- Pengembalian lahan kepada masyarakat adat setempat dan penandatanganan perjanjian pengelolaan kembali.
Selain penertiban, tim juga melakukan pemetaan kembali area seluas 200 hektare menggunakan teknologi GIS untuk memastikan batas wilayah yang tepat. Data hasil pemetaan akan dijadikan dasar dalam penyusunan rencana rehabilitasi lahan, termasuk penanaman kembali pohon-pohon bakau dan pengembalian fungsi hutan.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia yang menghadapi permasalahan penambangan liar. Pemerintah daerah berjanji akan meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dengan aparat keamanan dan lembaga lingkungan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.




