Satpol PP Jakarta Selatan Bantah Tuduhan Penertiban Pedagang Tak Humanis
Satpol PP Jakarta Selatan Bantah Tuduhan Penertiban Pedagang Tak Humanis

Satpol PP Jakarta Selatan Bantah Tuduhan Penertiban Pedagang Tak Humanis

Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah Jakarta Selatan pada Senin (7/4/2026) resmi membantah tuduhan bahwa pihaknya melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima secara tidak humanis. Pihak Satpol PP menyatakan bahwa seluruh tindakan penertiban yang dilakukan selalu berlandaskan prosedur hukum dan dilaksanakan dengan memperhatikan hak serta kesejahteraan pedagang.

Dalam keterangannya, Satpol PP menegaskan bahwa sebelum melakukan penertiban, petugas selalu memberikan peringatan tertulis kepada pedagang yang melanggar peraturan tata ruang dan izin usaha. Selanjutnya, petugas menyediakan alternatif lokasi penjualan yang lebih aman dan sesuai regulasi. Jika pedagang tetap menolak, barulah proses penertiban dilakukan, namun tetap dengan cara yang tidak merusak barang dagangan atau menyakiti pihak pedagang.

Satpol PP juga menolak video yang beredar di media sosial yang menampilkan petugas memaksa pedagang menurunkan kios secara kasar. Pihaknya menyatakan bahwa video tersebut tidak mencerminkan prosedur resmi dan masih dalam proses verifikasi. “Kami tidak pernah menginstruksikan petugas untuk bertindak secara agresif. Semua tindakan kami berpedoman pada standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” ujar juru bicara Satpol PP Jakarta Selatan.

Di sisi lain, sejumlah pedagang mengaku merasa tekanan dan kehilangan mata pencaharian akibat penertiban yang dilakukan. Mereka menuntut adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah, Satpol PP, dan komunitas pedagang untuk mencari solusi bersama. Netizen pun membagi pendapat, ada yang mendukung langkah Satpol PP untuk menegakkan ketertiban, sementara yang lain menilai penertiban harus lebih memperhatikan aspek kemanusiaan.

Untuk menanggapi keresahan tersebut, pihak Satpol PP berjanji akan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan serta mengadakan pertemuan rutin dengan perwakilan pedagang. Harapannya, penertiban dapat berjalan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan korban sosial.