Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Halim Perdanakusuma pada hari Selasa berhasil menahan empat orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis tramadol. Penggerebekan dilakukan setelah tim intelijen menerima laporan tentang aktivitas jual‑beli obat terlarang di area bandara.
Keempat tersangka terdiri dari dua pria dan dua wanita, masing‑masing berusia antara 22 hingga 35 tahun. Selama proses pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket tramadol yang dikemas rapi dalam kantong plastik serta uang tunai yang diduga sebagai hasil transaksi.
- Nama tersangka belum diungkapkan demi proses hukum.
- Barang bukti: 12 paket tramadol (total sekitar 180 tablet).
- Uang tunai yang disita: sekitar Rp 5.000.000.
Satpom menegaskan bahwa tramadol termasuk dalam golongan narkotika Golongan III, sehingga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang‑Undang Narkotika. Penyidik akan melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi jaringan distribusi yang lebih luas.
Kasus ini menjadi salah satu contoh upaya penegakan hukum di lingkungan militer, yang sekaligus menunjukkan koordinasi antara satuan kepolisian militer dengan aparat keamanan setempat dalam memerangi peredaran narkotika.




