Frankenstein45.Com – 25 April 2026 | Dalam sebuah pernyataan resmi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sulbar harus menjadi motor utama dalam mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat daerah. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
Latar Belakang Peran PPID
PPID berfungsi sebagai garda depan dalam menyediakan akses informasi yang transparan, baik bagi warga maupun lembaga lain. Tugas utama PPID meliputi:
- Mengelola dan menyebarluaskan dokumen publik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Menjawab permintaan informasi dari masyarakat dalam jangka waktu yang ditetapkan.
- Menjaga keamanan dan kerahasiaan data sensitif yang tidak boleh diungkap.
- Mengkoordinasikan pelatihan bagi pegawai pemerintah terkait prinsip keterbukaan.
Komitmen Sekda terhadap Keterbukaan
Sekda menekankan bahwa keberhasilan PPID Sulbar akan berkontribusi langsung pada percepatan pembangunan daerah. Dengan informasi yang terbuka, proses perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan dapat dipantau secara lebih efektif, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan partisipasi publik.
Selain itu, Sekda menekankan pentingnya sinergi antar‑instansi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan media dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat. Ia mengharapkan PPID dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menerapkan prinsip Good Governance.
Harapan terhadap Masyarakat
Pengelola informasi publik diharapkan tidak hanya sekadar menyampaikan data, tetapi juga membangun budaya transparansi di kalangan warga. Masyarakat didorong untuk aktif menggunakan layanan PPID, mengajukan pertanyaan, dan memberikan masukan yang konstruktif. Dengan partisipasi aktif, pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Secara keseluruhan, penegasan Sekda ini menandai langkah strategis Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.




