Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali membuka proses persidangan atas dua terdakwa yang terkait dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan yang dijalankan pada tahun 2022‑2023. Setelah sebelumnya mengalami penundaan karena jadwal hakim yang berubah, sidang vonis dijadwalkan kembali pada 8 Mei 2026.
Para terdakwa, yaitu Herry Nurdy, mantan pejabat di Dinas Perumahan dan Tata Ruang, serta Budi Santoso, seorang konsultan bisnis, diduga memanipulasi proses lelang sehingga dana proyek sebesar Rp 450 miliar dialokasikan kepada perusahaan fiktif milik mereka. Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen palsu, termasuk sertifikat lahan dan laporan keuangan.
Penyidik menilai bahwa tindakan mereka melanggar Undang‑Undang Nomor 31/1999 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 20/2001 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Pasal 2 dan 3 Undang‑Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua terdakwa diperkirakan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa semua bukti telah siap diajukan pada sidang vonis, termasuk rekaman percakapan, bukti transfer bank, serta saksi ahli. Sementara tim pembela menyiapkan argumen mitigasi, antara lain pengakuan sebagian pelanggaran dan pengembalian sebagian dana kepada negara.
Sidang vonis nantinya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ir. Ahmad Fauzi, S.H., yang sebelumnya menunda sidang pada bulan Februari karena alasan kesehatan pribadi. Penundaan tersebut membuat proses peradilan berlangsung lebih lama, menimbulkan kritik dari lembaga antikorupsi yang menuntut penyelesaian cepat.
Jika vonis dijatuhkan, kasus ini akan menjadi salah satu contoh nyata penyalahgunaan wewenang dalam proyek perumahan berskala besar, sekaligus memberikan peringatan bagi pejabat publik lainnya. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara dapat dipulihkan.




