Frankenstein45.Com – 21 Juni 2026 | Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 yang kali ini memperluas ruang lingkupnya hingga mencakup pelaku usaha yang menjual produk atau jasa melalui media sosial. Pendataan ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang dinamika ekonomi digital di Indonesia.
Berikut adalah poin‑poin utama yang menjadi fokus Sensus Ekonomi 2026:
- Penambahan kategori usaha online, termasuk toko di platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan marketplace lokal.
- Pengumpulan data mengenai jenis produk, volume penjualan, dan nilai transaksi.
- Identifikasi wilayah geografis dengan konsentrasi tinggi pelaku usaha digital.
- Analisis kontribusi penjualan online terhadap PDB nasional.
Target pendataan mencakup tiga segmen utama, yang dapat dirangkum dalam tabel berikut:
| Segmen | Deskripsi | Jumlah Usaha (perkiraan) |
|---|---|---|
| Usaha Mikro | Penjual individu atau kelompok kecil yang beroperasi lewat akun pribadi atau toko kecil di media sosial. | ~5 juta |
| Usaha Kecil | Bisnis dengan karyawan kurang dari 20 orang dan memiliki kehadiran di satu atau lebih platform digital. | ~1,2 juta |
| Usaha Menengah | Perusahaan menengah yang mengintegrasikan penjualan online dengan jaringan distribusi fisik. | ~250 ribu |
Metode pengumpulan data akan dilakukan secara daring dan luring. BPS menyediakan portal khusus bagi pelaku usaha untuk mengisi kuesioner secara elektronik, sementara tim enumerator akan melakukan verifikasi lapangan pada wilayah dengan tingkat partisipasi rendah.
Jadwal pelaksanaan diperkirakan sebagai berikut:
- Persiapan dan sosialisasi: Juli‑Agustus 2025
- Pembentukan tim enumerator: September 2025
- Pengisian data secara online: Oktober‑Desember 2025
- Pengumpulan data lapangan: Januari‑Maret 2026
- Pengolahan dan publikasi hasil: April‑Juni 2026
Hasil Sensus diharapkan menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital, memfasilitasi akses pembiayaan bagi usaha kecil, serta meningkatkan regulasi yang mendukung perlindungan konsumen di platform online.
Dengan memasukkan data pelaku usaha yang berjualan di media sosial, BPS berupaya menutup kesenjangan informasi yang selama ini menghambat pemahaman penuh tentang kontribusi sektor digital terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.







