Sesalkan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, TAUD: Tak Sesuai Hukum Acara Pidana Berlaku
Sesalkan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, TAUD: Tak Sesuai Hukum Acara Pidana Berlaku

Sesalkan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, TAUD: Tak Sesuai Hukum Acara Pidana Berlaku

Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan keprihatinannya atas keputusan Polda Metro Jaya yang menyerahkan penyelidikan kasus penyerangan menggunakan air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, kepada Pusat Penindakan Operasi Militer (Puspom) TNI. Menurut TAUD, langkah tersebut tidak sejalan dengan prosedur hukum acara pidana yang sedang berlaku.

Kasus ini bermula ketika Andrie Yunus, seorang aktivis yang dikenal vokal dalam memperjuangkan kebebasan pers, menjadi sasaran serangan fisik dengan semprotan air keras pada awal tahun ini. Insiden tersebut menimbulkan sorotan publik dan menuntut penegakan hukum yang transparan.

Polda Metro Jaya kemudian memutuskan untuk memindahkan penyelidikan ke Puspom TNI, alasan yang disampaikan belum dijabarkan secara detail. TAUD menilai bahwa:

  • Penyerahan berkas kepada institusi militer dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat militer memiliki wewenang berbeda dibandingkan lembaga kepolisian.
  • Hukum acara pidana Indonesia mengatur bahwa penyidikan harus berada di bawah otoritas kepolisian, kecuali ada dasar hukum yang jelas untuk melibatkan militer.
  • Langkah tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses peradilan karena terkesan mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan.

Juru bicara TAUD menegaskan, “Kami menolak keras keputusan tersebut karena tidak memenuhi asas legalitas dan prinsip independensi penyidikan. Penyerahan kasus ke Puspom TNI tanpa dasar hukum yang kuat dapat menodai integritas proses hukum dan merugikan korban serta masyarakat luas.”

Reaksi dari kalangan hukum dan hak asasi manusia juga menguatkan posisi TAUD. Mereka menuntut agar kasus ini kembali berada di bawah naungan kepolisian, dengan transparansi penuh dan akuntabilitas yang jelas.

Jika keputusan Polda Metro Jaya tetap dipertahankan, TAUD berjanji akan melanjutkan aksi advokasi, termasuk pengajuan gugatan hukum dan kampanye publik untuk menuntut penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.