Seskab sebut penertiban kawasan hutan cerminan pemberantasan korupsi
Seskab sebut penertiban kawasan hutan cerminan pemberantasan korupsi

Seskab sebut penertiban kawasan hutan cerminan pemberantasan korupsi

Frankenstein45.Com – 11 April 2026 | JAKARTA – Sekretaris Kabinet Menteri (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan wujud nyata pemberantasan korupsi di sektor kehutanan. Menurutnya, langkah penguasaan kembali lahan hutan yang telah diambil alih secara ilegal sekaligus mengembalikan aset negara menjadi bagian penting dalam upaya memutus rantai penyalahgunaan anggaran.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah mengaktifkan mekanisme koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap proses penertiban dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi pihak kepentingan.

Beberapa langkah utama yang diuraikan antara lain:

  • Mengidentifikasi dan memetakan kawasan hutan yang terdampak oleh perizinan ilegal.
  • Menggugat perusahaan atau individu yang terbukti melakukan korupsi dalam proses perizinan.
  • Melakukan restitusi aset berupa uang atau lahan yang telah disalahgunakan.
  • Memberlakukan sanksi administratif dan pidana kepada pelaku.

Penertiban tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran denda, serta mengembalikan fungsi ekosistem hutan yang vital bagi mitigasi perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati.

Selain itu, Seskab menekankan pentingnya peran masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam mengawasi proses penertiban. Partisipasi publik dianggap krusial untuk mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang.

Dengan menegaskan komitmen tersebut, pemerintah berharap bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya menjadi simbol politik, melainkan menjadi contoh konkret bagaimana pemberantasan korupsi dapat dijalankan di sektor strategis.