Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan rencana kerja sama baru dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memperkuat pendampingan di jaringan Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia. Program ini menargetkan penempatan sekitar 1.000 taruna Akademi Militer (Akmil) tingkat I dan II di 178 titik Sekolah Rakyat, sebagai lanjutan dari inisiatif sebelumnya yang melibatkan militer dalam program Koperasi Desa (Kopdes).
Tujuan utama pendampingan militer di lingkungan sekolah meliputi:
- Meningkatkan rasa aman dan ketertiban di lingkungan belajar.
- Memberikan contoh disiplin serta nilai-nilai kebangsaan kepada siswa.
- Mendukung kegiatan ekstrakurikuler yang berorientasi pada kepemimpinan dan ketahanan nasional.
- Menyediakan bantuan darurat dalam situasi bencana atau insiden keamanan.
Penempatan taruna akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah dengan kebutuhan paling mendesak. Setiap titik Sekolah Rakyat akan menerima antara lima hingga tujuh taruna, yang akan bertugas selama satu tahun akademik. Selama masa penugasan, taruna diharapkan untuk berinteraksi aktif dengan guru, siswa, dan orang tua melalui kegiatan seperti pelatihan kebersihan, simulasi kebencanaan, serta program edukasi nilai Pancasila.
Kemensos menegaskan bahwa program ini tidak mengubah kurikulum atau struktur pengajaran, melainkan menambah dimensi keamanan dan kedisiplinan. “Kami berharap kehadiran taruna militer dapat menjadi sinergi positif antara aparat keamanan dan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar seorang juru bicara Kementerian Sosial.
Pihak TNI menjelaskan bahwa taruna yang akan ditugaskan telah melewati seleksi khusus dan pelatihan tambahan tentang pendidikan, komunikasi, serta penanganan situasi darurat di lingkungan sekolah. Penugasan ini juga menjadi bagian dari pembentukan karakter dan kepemimpinan para taruna sebelum mereka menjadi perwira aktif.
Program pendampingan militer di Sekolah Rakyat ini dijadwalkan mulai beroperasi pada awal tahun ajaran baru 2024/2025, dengan evaluasi berkala untuk menilai dampak terhadap keamanan, kedisiplinan, dan prestasi akademik siswa.




