Frankenstein45.Com – 03 April 2026 | Penghuni Apartemen City Park di Cengkareng, Jakarta Barat, melaporkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi bukti sah kepemilikan properti mereka kini ditahan oleh pihak pengembang. Penahanan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai status legal unit-unit hunian dan hak-hak pemilik.
SHGB adalah dokumen resmi yang mengatur hak penggunaan tanah untuk pembangunan selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang. Tanpa SHGB, pemilik tidak dapat menjual, menyewakan, atau melakukan perpanjangan hak atas properti secara sah.
Menanggapi situasi ini, para penghuni City Park memutuskan untuk menulis surat resmi kepada Walikota Jakarta Barat, meminta intervensi agar dokumen SHGB segera dikembalikan dan hak-hak mereka dilindungi. Surat tersebut memuat beberapa tuntutan utama:
- Mengembalikan SHGB kepada pemilik unit dalam waktu paling lambat 14 hari kerja.
- Memberikan jaminan tidak ada gangguan lebih lanjut dari pihak pengembang.
- Menuntut transparansi penuh mengenai alasan penahanan dokumen.
- Mengadakan pertemuan mediasi antara penghuni, pengembang, dan pemerintah daerah.
Pihak Walikota Jakarta Barat menyatakan bahwa surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Sekretaris Daerah menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa properti secara adil, serta menyiapkan tim mediasi yang melibatkan Badan Penanaman Modal dan Kementerian Agraria.
Dari sudut pandang hukum, penahanan SHGB tanpa dasar yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran hak milik sesuai Undang‑Undang Pokok Agraria. Jika tidak ada penyelesaian, pemilik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri guna memulihkan hak atas properti mereka.
Ke depan, penghuni City Park berharap dapat memperoleh kepastian hukum serta melanjutkan proses penataan hunian tanpa hambatan. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat luas untuk memperhatikan pentingnya perlindungan hak properti dalam proyek‑proyek pembangunan.




