Sidang Banding Kerry Riza: Saksi Pertamina Tegaskan Tak Ada Tekanan dalam Penyewaan Terminal OTM
Sidang Banding Kerry Riza: Saksi Pertamina Tegaskan Tak Ada Tekanan dalam Penyewaan Terminal OTM

Sidang Banding Kerry Riza: Saksi Pertamina Tegaskan Tak Ada Tekanan dalam Penyewaan Terminal OTM

Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | Jakarta, 8 Mei 2026 – Pada hari Rabu, 2026, pengadilan Tinggi Negeri Jakarta menyelenggarakan sidang banding kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Kerry Riza. Dalam persidangan tersebut, saksi yang dihadirkan oleh tim pembela Pertamina menegaskan bahwa tidak ada tekanan, ancaman, ataupun balas budi dalam proses penyewaan terminal OTM (Oil Tanker Management) yang menjadi pokok sengketa.

Saksi utama, seorang pejabat senior di unit operasional Pertamina, menjawab serangkaian pertanyaan dari hakim dan kuasa hukum terdakwa. Ia menyatakan bahwa proses penyewaan terminal OTM telah melalui prosedur standar perusahaan, termasuk evaluasi teknis, penawaran harga, serta persetujuan manajerial yang melibatkan komite pengadaan internal.

Fakta-fakta penting yang diungkap dalam sidang

  • Proses penyewaan terminal OTM dimulai pada awal tahun 2023 dan selesai pada akhir 2023, dengan durasi kontrak tiga tahun.
  • Penetapan nilai sewa didasarkan pada survei pasar dan perbandingan dengan tarif sewa terminal sejenis di wilayah Asia Tenggara.
  • Seluruh dokumen pengadaan, termasuk notulen rapat dan penilaian teknis, telah terarsip di sistem e-procurement Pertamina dan dapat diakses oleh auditor independen.
  • Saksi menegaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang diberikan instruksi khusus untuk memberikan keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak tertentu.

Hakim menanggapi pernyataan saksi dengan menanyakan apakah ada komunikasi informal antara pihak-pihak terkait yang dapat memengaruhi keputusan penyewaan. Saksi menjawab bahwa semua komunikasi tercatat dalam email resmi dan tidak ada percakapan di luar jalur resmi yang menimbulkan indikasi tekanan.

Selain saksi dari Pertamina, tim jaksa penuntut umum juga mengajukan bukti berupa dokumen internal yang menunjukkan prosedur pengadaan telah berjalan sesuai standar. Namun, jaksa tetap menyoroti bahwa ada dugaan penyalahgunaan jabatan pada saat proses persetujuan akhir, yang menjadi fokus utama dalam penyelidikan awal.

Sidang banding ini merupakan kelanjutan dari putusan pengadilan negeri yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Kerry Riza pada tahun 2025. Kerry Riza mengajukan banding dengan dasar bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat dan prosedur penyelidikan tidak transparan.

Keputusan akhir dari sidang banding ini dijadwalkan akan diumumkan pada sesi berikutnya, yang diperkirakan berlangsung dalam dua minggu ke depan. Jika keputusan menguatkan putusan sebelumnya, Kerry Riza akan melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung.