Frankenstein45.Com – 10 Mei 2026 | Jakarta, 29 April 2026 – Pengadilan Militer II-08 resmi mencatat perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada sidang perdana yang digelar hari ini. Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga menjadi pelaku, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, kini berada di bawah tuduhan pelanggaran hukum militer.
Registrasi Perkara dan Latar Belakang
Majelis hakim, dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mencatat bahwa pendaftaran resmi perkara ini terjadi pada hari Rabu, 29 April 2026, setelah menerima laporan polisi militer mengenai insiden yang terjadi pada 8 Maret 2026. Pada saat itu, Andrie Yunus bersama koalisi masyarakat sipil melakukan interupsi terhadap rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
Menurut keterangan saksi mata dan bukti forensik, air keras yang disiramkan kepada Andrie merupakan campuran cairan pembersih karat dengan air aki mobil, menghasilkan zat yang sangat korosif dan berpotensi menimbulkan luka bakar serius. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa bahan tersebut dibawa oleh terdakwa dalam tas militer mereka.
Motif yang Dipertanyakan
Hakim menyoroti kejanggalan motif para terdakwa. Semua terdakwa merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, namun tidak sedang bertugas pada saat interupsi tersebut. Mereka baru resmi bergabung dengan Denma pada November 2025, hampir setengah tahun sebelum insiden. Ketua majelis hakim menanyakan secara tegas, “Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa hubungan mereka dengan RUU TNI? Mengapa mereka melakukan aksi ekstrem ini?”
Saksi Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, yang hadir sebagai saksi ahli, menyampaikan bahwa para terdakwa mengaku tindakan mereka didorong oleh rasa sakit hati setelah melihat Andrie Yunus memaksa masuk ke ruang rapat tertutup. “Kami merasa tersinggung, tetapi tidak ada perintah resmi,” ujar Alwi dalam persidangan.
Jalur Hukum Militer
Pengadilan Militer, sebagai lembaga yudikatif khusus untuk anggota TNI, akan memproses kasus ini dengan prosedur yang berbeda dari pengadilan sipil. Proses persidangan diperkirakan akan berlangsung selama tiga bulan, dengan kemungkinan hukuman maksimum penjara militer hingga lima tahun atau pemecatan dari keanggotaan TNI, tergantung pada keputusan hakim.
Majelis hakim menegaskan pentingnya menjaga integritas institusi militer serta menghormati hak asasi manusia. “Penegakan hukum yang tegas di bidang militer tidak boleh mengorbankan keadilan bagi warga sipil,” tegas Kolonel Fredy.
Reaksi Publik dan Organisasi Hak Asasi Manusia
Sejak insiden tersebut, jaringan masyarakat sipil, termasuk KontraS, menuntut transparansi penuh dan keadilan yang setara. Aktivis menilai bahwa penyiraman air keras merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi, terutama mengingat posisi Andrie sebagai Wakil Koordinator Eksternal KontraS.
Berbagai organisasi hak asasi manusia menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan militer dalam kasus ini. Mereka meminta agar proses persidangan tidak hanya berfokus pada aspek hukum militer, tetapi juga mempertimbangkan dampak psikologis dan fisik yang dialami Andrie Yunus.
Langkah Selanjutnya
- Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 Mei 2026, dengan pemeriksaan saksi tambahan.
- Pengadilan akan menilai bukti forensik mengenai komposisi cairan keras.
- Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara militer atau pemecatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena unsur kekerasan fisik, tetapi juga karena implikasi politik dan militer yang melibatkan RUU TNI yang tengah dibahas. Pemerintah dan lembaga legislatif diharapkan dapat menanggapi dengan bijak, menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil.
Sidang perdana pada 29 April 2026 menandai awal proses hukum yang akan menguji komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum, baik di ranah militer maupun sipil. Semua mata kini tertuju pada Pengadilan Militer II-08, menanti keadilan yang transparan dan berimbang untuk semua pihak.




