Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Rabu, 18 Mei 2024, akan menggelar sidang pembacaan surat tuntutan terhadap mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamenaker) Noel.
Kasus yang diusut terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di sebuah perusahaan tambang. Penyelidikan menunjukkan bahwa Noel diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan agar sertifikat K3 dapat diproses tanpa hambatan.
Berikut rangkuman fakta utama yang menjadi dasar surat tuntutan:
- Terungkap adanya pertemuan antara Noel dan pejabat perusahaan pada akhir 2022.
- Dalam pertemuan tersebut, Noel diduga menuntut uang lunas untuk mempercepat proses sertifikasi.
- Uang yang diminta dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah.
- Penelusuran keuangan menunjukkan aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi Noel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa surat tuntutan akan mencakup pasal-pasal terkait pemerasan, gratifikasi, serta penyalahgunaan jabatan. Jika terbukti, Noel dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti pada tanggal yang masih akan dijadwalkan oleh majelis hakim.




