Frankenstein45.Com – 11 April 2026 | Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) kembali meluncurkan layanan mobil keliling untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Sabtu mendatang. Program ini bertujuan mempermudah masyarakat Jakarta dalam mengurus SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling akan beroperasi di empat titik strategis yang tersebar di wilayah Jakarta, yaitu:
- Balai Kota Jakarta Selatan, Jalan Mampang Prapatan.
- Polsek Kebon Jeruk, Jalan Kebon Jeruk Raya.
- Polsek Penjaringan, Jalan Penjaringan.
- Polsek Cakung, Jalan Cakung Raya.
Setiap lokasi akan melayani permohonan pembuatan SIM baru, perpanjangan, serta penggantian SIM yang hilang atau rusak. Waktu pelayanan dimulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan antrian yang diatur secara sistematis untuk mengurangi waktu tunggu.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak tiga lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter (bagi pelamar SIM A).
- Formulir permohonan SIM yang dapat diunduh melalui website resmi Polda Metro Jaya atau diisi langsung di tempat.
Selain mempermudah proses administrasi, SIM Keliling juga dilengkapi dengan fasilitas pemeriksaan mata dan tes psikologis dasar di lokasi, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan seluruh persyaratan dalam satu kunjungan.
Program ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya meningkatkan pelayanan publik serta mengurangi kemacetan di kantor Satpas tradisional. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal untuk memperoleh SIM secara cepat dan aman.




