Frankenstein45.Com – 04 Mei 2026 | Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mengumumkan bahwa layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling akan beroperasi di lima titik strategis Jakarta mulai hari Senin. Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang, mengganti, atau mengurus SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Berikut lokasi dan jadwal operasional SIM Keliling:
| No | Lokasi | Alamat | Jam Operasional |
|---|---|---|---|
| 1 | Balai Kota Jakarta Pusat | Jl. Medan Merdeka Barat No.12, Jakarta Pusat | 08.00‑16.00 |
| 2 | Polsek Kebayoran Lama | Jl. Kebayoran Lama Raya No.5, Jakarta Selatan | 08.00‑16.00 |
| 3 | Polres Metro Jaya | Jl. Jenderal Sudirman No.55, Jakarta Selatan | 08.00‑16.00 |
| 4 | Kantor Satpol PP Kebon Jeruk | Jl. Kebon Jeruk Raya No. 28, Jakarta Barat | 08.00‑16.00 |
| 5 | Polsek Cakung | Jl. Raya Cakung No. 7, Jakarta Timur | 08.00‑16.00 |
Setiap lokasinya dilengkapi dengan petugas yang berwenang, peralatan pemindai, serta formulir permohonan yang dapat diisi di tempat. Warga hanya perlu membawa KTP asli, foto berwarna 4×6 cm, serta SIM lama (jika memperpanjang) atau dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
Proses pengurusan SIM Keliling diperkirakan memakan waktu antara 30 hingga 45 menit, tergantung pada jenis layanan yang dipilih. Selain mengurangi antrean di kantor kepolisian, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengendara dalam memperbaharui izin mengemudi tepat waktu.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama kunjungan, termasuk memakai masker dan menjaga jarak. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui media sosial resmi Polda Metro Jaya atau pusat panggilan 110.




