SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta Mulai Senin
SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta Mulai Senin

SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta Mulai Senin

Frankenstein45.Com – 04 Mei 2026 | Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mengumumkan bahwa layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling akan beroperasi di lima titik strategis Jakarta mulai hari Senin. Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang, mengganti, atau mengurus SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.

Berikut lokasi dan jadwal operasional SIM Keliling:

No Lokasi Alamat Jam Operasional
1 Balai Kota Jakarta Pusat Jl. Medan Merdeka Barat No.12, Jakarta Pusat 08.00‑16.00
2 Polsek Kebayoran Lama Jl. Kebayoran Lama Raya No.5, Jakarta Selatan 08.00‑16.00
3 Polres Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman No.55, Jakarta Selatan 08.00‑16.00
4 Kantor Satpol PP Kebon Jeruk Jl. Kebon Jeruk Raya No. 28, Jakarta Barat 08.00‑16.00
5 Polsek Cakung Jl. Raya Cakung No. 7, Jakarta Timur 08.00‑16.00

Setiap lokasinya dilengkapi dengan petugas yang berwenang, peralatan pemindai, serta formulir permohonan yang dapat diisi di tempat. Warga hanya perlu membawa KTP asli, foto berwarna 4×6 cm, serta SIM lama (jika memperpanjang) atau dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.

Proses pengurusan SIM Keliling diperkirakan memakan waktu antara 30 hingga 45 menit, tergantung pada jenis layanan yang dipilih. Selain mengurangi antrean di kantor kepolisian, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengendara dalam memperbaharui izin mengemudi tepat waktu.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama kunjungan, termasuk memakai masker dan menjaga jarak. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui media sosial resmi Polda Metro Jaya atau pusat panggilan 110.