Frankenstein45.Com – 01 Mei 2026 | Pengadilan Singapura pada akhir September menjatuhkan sanksi finansial kepada tiga perempuan yang sempat menggelar aksi jalan kaki damai untuk menyuarakan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina. Ketiga aktivis tersebut ditangkap pada Oktober lalu setelah melakukan demonstrasi yang dianggap melanggar peraturan mengenai izin keramaian dan keamanan publik.
Setiap aktivis dikenai denda sebesar SGD 2.000 (sekitar Rp 21 jutaan) serta perintah untuk tidak mengulang aksi serupa tanpa izin resmi. Hukuman ini disampaikan oleh hakim yang menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus sejalan dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku di negara tersebut.
Pihak berwenang Singapura menjelaskan bahwa aksi tanpa izin dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan konflik antar kelompok. Pemerintah menambahkan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk membungkam aspirasi politik, melainkan menjaga stabilitas sosial dalam konteks multikultural negara.
Di sisi lain, sejumlah organisasi hak asasi manusia mengkritik keputusan tersebut sebagai langkah yang menghambat kebebasan berpendapat. Mereka menilai bahwa sanksi finansial yang berat dapat menakut‑nanti warga lain untuk melakukan aksi serupa, bahkan jika tujuan mereka bersifat damai.
Kasus ini menambah daftar insiden serupa di mana pemerintah Singapura menegakkan aturan ketat terhadap demonstrasi publik, terutama yang berkaitan dengan isu‑isu internasional yang sensitif.







