Skandal BBM Subsidi: Dua Prajurit TNI Tertangkap Penimbun Pertalite dan Solar di Lamongan
Skandal BBM Subsidi: Dua Prajurit TNI Tertangkap Penimbun Pertalite dan Solar di Lamongan

Skandal BBM Subsidi: Dua Prajurit TNI Tertangkap Penimbun Pertalite dan Solar di Lamongan

Frankenstein45.Com – 17 April 2026 | Polisi wilayah Lamongan mengungkap aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kedua prajurit tersebut ditangkap pada Kamis, 16 April 2026, setelah penyelidikan intensif mengungkap jaringan penimbunan dan penjualan kembali BBM jenis Pertalite dan Solar.

Kasus ini terungkap melalui satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan yang berhasil mengamankan 500 liter BBM subsidi, terdiri atas kedua jenis bahan bakar tersebut. Barang bukti tersebut disita sebagai bagian dari proses penyidikan dan kini menjadi bukti utama dalam persidangan.

Modus Operandi Penimbunan BBM

Menurut AKP Risky Akbar Kurniadi, Kasatreskrim Polres Lamongan, para tersangka memanfaatkan kartu tani dan surat keterangan dari Dinas Pertanian untuk memperoleh kuota BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani. Dengan memanfaatkan dokumen resmi tersebut, kedua prajurit berhasil membeli BBM dalam jumlah besar, menimbun, dan selanjutnya menjualnya kembali ke masyarakat umum dengan harga pasar.

Modus tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Keuntungan dan Durasi Operasi

Polisi mengungkap bahwa para pelaku telah menjalankan aksi penimbunan sejak Oktober 2025. Selama periode tersebut, mereka memperoleh keuntungan hingga Rp250.000 per hari, yang secara kumulatif dapat mencapai jutaan rupiah dalam hitungan bulan.

“Keuntungan yang didapatkan setiap hari mencapai Rp250 ribu, dan kami menemukan pola operasional yang konsisten sejak Oktober 2025,” ujar Risky dalam keterangannya kepada media.

Reaksi Kepolisian dan Upaya Pencegahan

Kasatreskrim menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam menjaga stabilitas distribusi BBM bersubsidi, terutama di tengah kekhawatiran masyarakat akan potensi kelangkaan akibat kenaikan harga minyak dunia. “Langkah ini mendukung program pemerintah dan atensi Kapolri dalam menghadapi situasi global yang memanas,” pungkas Risky.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk LPG 3 kilogram yang sering kali dipindahkan ke ukuran lebih besar secara illegal. Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110, dengan jaminan respons maksimal 10 menit.

Profil Singkat Tersangka

Kedua tersangka merupakan warga asli Lamongan yang sebelumnya terdaftar sebagai anggota TNI. Identitas lengkap belum diumumkan untuk menjaga proses hukum, namun diketahui bahwa mereka bertugas di wilayah yang berdekatan dengan Kecamatan Ngimbang, lokasi utama pelanggaran.

Setelah penahanan, kedua prajurit dipindahkan ke Rutan Mako Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, penyelidikan akan meluas untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas dan potensi keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal ini.

Implikasi bagi Kebijakan BBM Bersubsidi

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia, menyoroti perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan verifikasi data penerima subsidi. Pemerintah diperkirakan akan meninjau kembali prosedur pemberian kartu tani serta memperketat kontrol distribusi di level daerah.

Di tengah upaya pemerintah menstabilkan pasokan energi, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi aparat keamanan untuk meningkatkan sinergi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPHA).

Dengan penangkapan dua prajurit TNI ini, diharapkan pesan tegas dapat tersampaikan kepada semua pihak bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap program subsidi energi nasional.