Skandal FH UI: 16 Mahasiswa Dituding Pelecehan Seksual, Komnas Perempuan dan LPSK Soroti Penanganan Hukum
Skandal FH UI: 16 Mahasiswa Dituding Pelecehan Seksual, Komnas Perempuan dan LPSK Soroti Penanganan Hukum

Skandal FH UI: 16 Mahasiswa Dituding Pelecehan Seksual, Komnas Perempuan dan LPSK Soroti Penanganan Hukum

Frankenstein45.Com – 28 April 2026 | Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan kontroversial dari Ade Armando, seorang aktivis perempuan, yang menyarankan agar pelaku tidak dipidana. Insiden ini memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi, lembaga perlindungan hak perempuan, dan masyarakat luas mengenai prosedur hukum yang tepat serta upaya perlindungan korban.

Latihan Awal Kasus dan Tanggapan Ade Armando

Pada akhir 2025, sejumlah mahasiswa FH UI dilaporkan terlibat dalam tindakan pelecehan seksual terhadap sesama mahasiswa. Laporan tersebut diajukan ke kepolisian dan memicu penyelidikan Bareskrim Polri. Dalam sebuah wawancara, Ade Armando menuturkan bahwa “pembinaan dan pendidikan nilai moral” lebih efektif daripada hukuman pidana, menambahkan bahwa pelaku sebaiknya diberikan “denda administratif” (DO) dan bukan dijerat pidana.

Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari Komnas Perempuan, yang menilai sikap tersebut mengabaikan hak korban untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak. Komnas Perempuan menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan tindak pidana berat yang harus diproses melalui jalur hukum, bukan sekadar sanksi administratif.

Komnas Perempuan Mengkritik Pendekatan Ringan

Komnas Perempuan menilai bahwa upaya meminimalisir sanksi pidana dapat membuka celah bagi pelaku melakukan kembali perbuatan serupa. “Kita tidak boleh menganggap pelecehan seksual sebagai masalah yang dapat diselesaikan dengan denda saja,” ujar salah satu juru bicara Komnas. Organisasi tersebut menekankan pentingnya proses peradilan yang transparan, serta penyediaan layanan perlindungan fisik dan psikologis bagi korban.

Selain menolak usulan Ade Armando, Komnas Perempuan juga menyoroti kurangnya mekanisme pendampingan yang memadai selama proses penyidikan. Mereka meminta aparat kepolisian untuk memperkuat unit khusus perlindungan perempuan dan anak, serta memastikan bahwa korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

LPSK Beri Perlindungan Komprehensif

Sejalan dengan seruan Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menyetujui permohonan perlindungan bagi korban kasus FH UI pada 30 Maret 2026. Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa lembaga tersebut akan memberikan perlindungan fisik, hukum, serta layanan pemulihan psikologis kepada para korban.

LPSK menegaskan bahwa perlindungan tidak hanya terbatas pada fase penyidikan, melainkan juga mencakup pendampingan selama proses peradilan. “Kami berkomitmen memastikan korban dapat melaporkan tanpa rasa takut dan memperoleh hak pemulihan secara menyeluruh,” tambah Wawan.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim mengumumkan penetapan seorang tersangka pada November 2025, yang kemudian diidentifikasi sebagai salah satu pelaku dalam kasus FH UI. Penetapan tersebut didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Selama penyidikan, pihak kepolisian menemukan bukti berupa saksi korban, rekaman percakapan, dan bukti medis yang mendukung tuduhan pelecehan seksual. Meskipun demikian, proses hukum masih berjalan dan para pelaku belum dinyatakan bersalah secara definitif.

Reaksi Publik dan Media Sosial

Kasus FH UI memicu gelombang diskusi di media sosial, terutama mengenai apakah hukuman pidana harus tetap dijatuhkan atau alternatif denda dapat diterima. Banyak netizen menilai bahwa pelaku harus menghadapi proses peradilan yang adil, sementara sebagian kecil menyuarakan dukungan terhadap pendekatan yang lebih ringan seperti yang diusulkan oleh Ade Armando.

Kelompok mahasiswa dan aktivis kampus mengorganisir demonstrasi damai di depan gedung FH UI, menuntut transparansi penyelidikan dan perlindungan maksimal bagi korban. Demonstrasi tersebut mendapat dukungan dari organisasi hak asasi manusia serta komunitas akademik lainnya.

Langkah Kedepan dan Implikasi Kebijakan

Kasus ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperkuat kebijakan kampus terkait pencegahan dan penanganan pelecehan seksual. Beberapa rekomendasi yang muncul antara lain: peningkatan pelatihan anti‑pelecehan bagi semua civitas akademika, pembentukan unit khusus di universitas yang berwenang menangani laporan pelecehan, serta koordinasi yang lebih erat antara institusi pendidikan dan lembaga penegak hukum.

Selain itu, Komnas Perempuan mengusulkan revisi peraturan internal universitas agar sanksi administratif tidak menggantikan proses pidana yang sah. LPSK juga menegaskan komitmen untuk terus memantau kasus ini hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan pemulihan penuh.

Dengan melibatkan berbagai pihak—pemerintah, lembaga perlindungan, universitas, serta masyarakat—diharapkan kasus FH UI dapat menjadi titik tolak bagi reformasi sistem penanganan pelecehan seksual di lingkungan kampus Indonesia, sehingga keadilan bagi korban terwujud dan pencegahan serupa dapat lebih efektif.