Frankenstein45.Com – 04 April 2026 | Kasus dugaan mark‑up anggaran pada proyek video profil desa yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu kembali menjadi sorotan publik setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 2 April 2026. Tidak hanya aspek hukum yang dipertanyakan, tetapi juga keberadaan harta kekayaan jaksa penuntut yang dilaporkan mencapai Rp 2 miliar, menambah lapisan kontroversi di tengah proses persidangan.
Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, Amsal dituduh melakukan mark‑up pada anggaran proyek video profil desa. Dugaan tersebut melibatkan penyewaan peralatan selama 30 hari padahal realisasi pembuatan video hanya berlangsung singkat. Selain itu, terdapat klaim adanya overlapping anggaran, di mana biaya produksi video sebesar Rp 9 juta ditambah biaya editing, cutting, dan dubbing masing‑masing Rp 1 juta dianggap sebagai duplikasi yang menambah beban keuangan desa.
Kontroversi Penahanan dan Penerapan KUHAP
Komisi III DPR, dipimpin oleh Habiburokhman, menyoroti prosedur penahanan Amsal yang dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama, padahal KUHAP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026. DPR menuntut penjelasan mengenai pemenuhan syarat objektif penahanan, seperti penghindaran panggilan penyidik atau upaya menghilangkan barang bukti. Kejari Karo mengakui bahwa penahanan dilakukan sebelum transisi ke KUHAP baru, namun tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai alasan konkret yang dipenuhi.
Kekhawatiran Amsal dan Reaksi DPR
Setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim, Amsal mengungkapkan rasa takut akan kemungkinan banding atau kasasi yang dapat diajukan jaksa. Dalam konferensi pers di Gedung DPR Senayan, ia menyatakan kecemasan yang dirasakan oleh dirinya dan keluarganya. Namun, pernyataan tersebut diimbangi oleh dukungan tegas Komisi III DPR yang menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat digugat menurut semangat KUHAP baru. Ketua Komisi, Habiburokhman, menegaskan hal ini dalam kesimpulan rapat, sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyatakan rekomendasi DPR akan disampaikan ke pimpinan secara berjenjang.
Penelusuran Harta Jaksa Penuntut
Di tengah sorotan publik, sebuah investigasi internal di Kejari Karo mengungkap bahwa total harta kekayaan beberapa jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara Amsal mencapai sekitar Rp 2 miliar. Data tersebut mencakup kepemilikan properti, kendaraan, dan rekening bank yang terdaftar atas nama mereka. Penemuan ini menimbulkan pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan dan motivasi di balik penetapan tuduhan terhadap Amsul. Masyarakat dan lembaga pengawas menuntut transparansi lebih lanjut serta audit independen untuk memastikan bahwa proses penuntutan tidak dipengaruhi oleh faktor ekonomi pribadi.
Pengungkapan harta tersebut juga memperkuat argumen DPR bahwa penggunaan KUHAP lama dan prosedur penahanan yang dirasa tidak proporsional dapat menjadi indikasi adanya penyalahgunaan wewenang. Sejumlah aktivis hukum menilai bahwa keterkaitan antara besarnya aset jaksa dan keputusan penahanan harus ditelusuri secara menyeluruh, guna menjaga integritas sistem peradilan.
Sejauh ini, Kejari Karo belum memberikan respons resmi terkait temuan harta jaksa, namun menyatakan akan melakukan verifikasi internal. Sementara itu, Komisi III DPR berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk menelusuri alur keuangan yang terkait dengan proses penuntutan.
Kasus Amsal Sitepu kini tidak hanya menjadi contoh dinamika hukum tentang mark‑up anggaran, tetapi juga mencerminkan tantangan reformasi peradilan di Indonesia. Keterbukaan informasi, akuntabilitas jaksa, serta kepatuhan terhadap regulasi KUHAP baru menjadi faktor kunci yang diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.




