Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Sugiri Sancoko, mantan Bupati Ponorogo yang telah dinonaktifkan, kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat 10 April 2026. Sidang tersebut menandai tahap awal pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuduh Sugiri terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang meliputi suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan.
Menurut dakwaan JPU, Sugiri diduga menerima suap sebesar lebih dari Rp1,8 miliar dari pengusaha Yunus Mahatma dengan tujuan mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Selain itu, ia juga dituduh menerima fee sebesar Rp950 juta terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD yang diberikan oleh rekanan bernama Sucipto. Tak berhenti di situ, KPK mengungkap adanya gratifikasi sebesar sekitar Rp5,57 miliar yang diterima Sugiri selama periode 2021 hingga 2025, yang mencakup berbagai bentuk hadiah, fasilitas, dan bantuan keuangan.
Dasar Hukum dan Tumpang Tindih Dakwaan
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian dijadikan juncto dengan Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP. Penuntut menegaskan bahwa semua perbuatan tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Ia menyoroti adanya tumpang tindih antara pasal‑pasal yang diberlakukan, khususnya antara Pasal 12 huruf a/b yang mengatur suap dan Pasal 12B yang mengatur gratifikasi. Menurut Priangkasa, “Secara normatif, suap dan gratifikasi memiliki unsur materiil yang berbeda dan seharusnya dipisahkan dalam rangkaian dakwaan agar tidak terjadi duplikasi penuntutan.”
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Kasus ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di Ponorogo pada November 2025. Pada operasi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Sugiri Sancoko, Sucipto, serta dua pejabat lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan. Sucipto telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 juta, serta subsider 60 hari kurungan pada putusan tanggal 7 April 2026.
Selain kasus Ponorogo, KPK juga menjerat tiga kepala daerah lain di Jawa Timur dalam rentang waktu satu tahun terakhir: Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Operasi tersebut menimbulkan sorotan khusus dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang menegaskan pentingnya koordinasi intens antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan KPK melalui program Korsupgah (Koordinasi Supervisi Pencegahan).
Reaksi Pemerintah dan Dampak Politik
Gubernur Khofifah dalam sebuah pernyataan publik menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Jawa Timur telah dipanggil bergiliran oleh KPK untuk membahas langkah‑langkah pencegahan korupsi. “Kami berkomitmen menjaga tata kelola yang bersih dan transparan, serta mendukung upaya KPK dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Kasus Sugiri menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Ponorogo, yang menuntut akuntabilitas tinggi dari pejabat publik. Aktivitas KPK yang konsisten menyoroti praktik jual beli jabatan dan gratifikasi dianggap sebagai sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah.
Ringkasan Dakwaan Utama
- Suap Rp1,8 miliar dari Yunus Mahatma untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD Harjono.
- Fee Rp950 juta dari Sucipto terkait paket pekerjaan RSUD.
- Gratifikasi total Rp5,57 miliar selama 2021‑2025.
- Penetapan Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU TPK serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
Sidang perdana ini menandai titik awal proses peradilan yang akan menilai sejauh mana bukti‑bukti yang dikumpulkan KPK dapat menegakkan keadilan. Jika eksepsi yang diajukan kuasa hukum diterima, maka susunan dakwaan dapat mengalami revisi yang memisahkan antara unsur suap dan gratifikasi. Namun, bila pengadilan menolak eksepsi, Sugiri berpotensi menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan publik terhadap proses persidangan ini diperkirakan akan tetap tinggi, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang terlibat dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Kasus ini sekaligus menjadi contoh konkret upaya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, sekaligus menguji efektivitas mekanisme hukum dalam menangani tumpang tindih pasal‑pasal pidana korupsi.
Dengan perkembangan ini, masyarakat menantikan hasil akhir persidangan yang diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum anti‑korupsi di Jawa Timur dan seluruh Indonesia.




