Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Dompu, Nusa Tenggara Barat – Tragedi hukum kembali mengemuka di Kabupaten Dompu setelah tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas aparatur negara di wilayah NTB, mengundang sorotan publik serta tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Pengungkapan Awal dan Kronologi
Menurut laporan Bimbim Dompu, penyelidikan dimulai pada akhir Januari 2026 ketika Camat Pajo melaporkan adanya tekanan finansial tak wajar dari tiga orang Jaksa yang berada di Kejaksaan Negeri Dompu. Camat mengklaim bahwa jaksa-jaksa tersebut menuntut suap dalam bentuk uang tunai dan barang berharga sebagai syarat kelancaran proses administrasi wilayahnya.
Laporan pertama disampaikan ke Sekretariat Kepolisian Daerah (Satreskrim) dan Kejaksaan Tinggi NTB, yang segera membentuk tim investigasi khusus. Tim tersebut melakukan wawancara dengan saksi, memeriksa bukti rekaman telepon, serta menelusuri alur uang yang diduga dialirkan melalui rekening pribadi para Jaksa.
Identitas Tiga Jaksa dan Modus Operandi
- JPU A – Menjabat sebagai kepala kejaksaan wilayah Dompu, memiliki jaringan luas dengan pejabat daerah.
- JPU B – Penuntut senior yang dikenal sering menangani kasus-kasus korupsi daerah.
- JPU C – Anggota baru yang baru diangkat pada tahun 2025, namun cepat terlibat dalam jaringan korupsi.
Modus operandi yang terungkap meliputi permintaan uang tunai senilai Rp 150 juta per bulan, disertai ancaman pencabutan izin usaha lokal jika tidak dipenuhi. Selain uang, jaksa-jaksa tersebut juga meminta bantuan logistik berupa kendaraan operasional dan fasilitas kantor.
Reaksi Pemerintah dan Penegak Hukum
Penangkapan tiga Jaksa dilakukan pada 12 April 2026 setelah Tim Investigasi menyelesaikan analisis data keuangan. Kedua pejabat tertinggi di Kejaksaan Tinggi NTB, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dan Kepala Divisi Pemberantasan Korupsi, mengeluarkan pernyataan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa intervensi.
Selain penangkapan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) Kabupaten Dompu juga melakukan audit internal terhadap semua pegawai yang terkait dengan kasus ini. Audit tersebut mengidentifikasi adanya kesamaan pola dalam pengangkatan pegawai PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya menjadi sorotan publik, mengindikasikan kemungkinan jaringan korupsi yang lebih luas.
Hubungan dengan Kasus PPPK Paruh Waktu
Sementara penyelidikan fokus pada Jaksa, temuan terkait pengangkatan empat honorer menjadi PPPK Paruh Waktu yang diduga bermasalah administratif menambah kompleksitas kasus. Kedua kasus menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah Dompu. Data menunjukkan bahwa dari total 5.546 SK PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan, terdapat kelebihan 157 orang yang tidak seharusnya menerima SK, mengindikasikan manipulasi data yang mungkin melibatkan oknum pejabat kepegawaian.
Penelusuran lebih lanjut mengaitkan beberapa pejabat BKD dengan jaringan yang sama yang melibatkan tiga Jaksa, menimbulkan dugaan kolusi dalam proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja pemerintah.
Implikasi Hukum dan Tindakan Selanjutnya
Ketiga Jaksa kini berada dalam tahanan sementara, menunggu proses penyidikan lanjutan. Mereka diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Pihak Kepolisian mengindikasikan bahwa penyelidikan akan meluas ke pejabat daerah lain yang mungkin terlibat dalam jaringan suap. Sementara itu, BKD berjanji akan memperbaiki mekanisme verifikasi data PPPK dan menindak tegas semua pihak yang terbukti melanggar prosedur.
Respon Masyarakat
Warga Dompu dan aktivis anti-korupsi menuntut proses hukum yang cepat dan tegas. Demonstrasi kecil di alun-alun kota pada 15 April 2026 menampilkan poster dengan slogan “Tidak Ada Kewenangan Tanpa Integritas”. Masyarakat menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan gejala kerentanan sistemik yang perlu diatasi secara menyeluruh.
Media lokal, termasuk Suara NTB, terus memantau perkembangan kasus ini, menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia pemerintah serta penegakan hukum yang konsisten.
Dengan tekanan publik yang semakin kuat, diharapkan proses penyidikan akan berakhir dengan putusan yang adil, memberi efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan publik untuk kepentingan pribadi.




