Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | Surabaya – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian penggeledahan yang dipimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) menguak dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan. Kasus ini menjerat Kepala Dinas (Kadis) ESDM Jatim, dua pejabat senior, serta seorang rekanan yang disebut sebagai “orang spesial” oleh internal dinas.
Pada 17 April 2026, Kejati Jatim secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Kadis ESDM Jatim, yang diidentifikasi sebagai AM, Kepala Bidang Pertambangan (OS), dan ketua tim kerja pengusahaan air tanah (H). Penetapan ini diikuti oleh penggeledahan maraton pada 16 April yang berhasil mengamankan dokumen, rekaman, dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari praktik pungli.
Profil Roy, Rekanan yang Dianggap “Anak Ideologis”
Sementara penyelidikan berfokus pada aliran dana, nama Roy muncul sebagai figur kunci. Roy pertama kali dikenal sebagai rekanan pemerintah sejak 2017, ketika ia mulai bekerja sama dengan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur. Hubungan tersebut terus berlanjut ketika Aris memegang posisi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut saksi internal Dinas ESDM, Roy tidak sekadar rekan bisnis; ia disebut sebagai “anak ideologis” Pak Aris Mukiyono. Seluruh staf di ESDM Jatim mengetahui keberadaannya, dan sejak September 2024 Roy ditunjuk sebagai rekanan khusus dalam proses perizinan. Kejari Jatim menemukan indikasi aliran dana ke rekening Roy, namun penyidik belum mengungkap peran pasti Roy dalam skema pungli.
Respons Kejati dan Upaya Menjaga Layanan
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, menegaskan bahwa fokus penyelidikan terbatas pada praktik pungli, bukan pada aspek jaminan reklamasi yang terkait dengan izin pertambangan. “Kami tidak masuk ke ranah jaminan reklamasi, karena fokus kami adalah mengungkap pungli,” ujarnya dalam konferensi pers pada 5 Mei 2026.
Meski kasus menggemparkan, Kejati memastikan bahwa layanan perizinan tetap berjalan normal. Proses perizinan masih diproses sesuai prosedur, dan koordinasi dengan dinas terkait terus dilakukan untuk menghindari hambatan bagi pemohon izin.
Reaksi dan Tindakan Pemerintah Provinsi
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memanfaatkan momentum ini untuk menegaskan komitmen provinsi dalam meningkatkan akuntabilitas dan mengoptimalkan sumber daya manusia. Dalam sebuah pernyataan, Khofifah menargetkan Jawa Timur menjadi “Lumbung Talenta Nasional” menjelang tahun 2045, menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan pengawasan yang ketat.
Target tersebut diharapkan dapat memperkuat citra provinsi sebagai pusat inovasi dan investasi, sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Langkah Selanjutnya
- Pengembangan bukti lebih lanjut terhadap aliran dana ke rekening Roy dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Penetapan status hukum bagi Kadis ESDM Jatim dan dua pejabat senior lainnya, termasuk proses penahanan atau penangguhan jabatan.
- Peningkatan transparansi dalam proses perizinan ESDM melalui sistem digital yang dapat dipantau publik.
- Pengawasan internal yang lebih ketat untuk mencegah praktik pungli di masa depan.
Kasus pungli di Dinas ESDM Jawa Timur menjadi pengingat keras bahwa integritas birokrasi masih menjadi tantangan utama. Upaya Kejati yang cepat, dukungan gubernur dalam reformasi, serta tekanan publik diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan transparansi yang berkelanjutan, provinsi ini dapat mewujudkan visi menjadi lumbung talenta nasional tanpa bayang-bayang korupsi.




