Skandal Revitalisasi Gedung Sate‑Gasibu: Anggaran Rp 15 Miliar Dipertanyakan, Dedi Mulyadi Dihujat Publik
Skandal Revitalisasi Gedung Sate‑Gasibu: Anggaran Rp 15 Miliar Dipertanyakan, Dedi Mulyadi Dihujat Publik

Skandal Revitalisasi Gedung Sate‑Gasibu: Anggaran Rp 15 Miliar Dipertanyakan, Dedi Mulyadi Dihujat Publik

Frankenstein45.Com – 03 Mei 2026 | Bandung, 2 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan rencana integrasi halaman Gedung Sate dengan lapangan Gasibu dengan alokasi dana sebesar Rp 15 miliar. Proyek yang disebut sebagai upaya memperkuat ikon pemerintahan, meningkatkan pariwisata, dan mengurai kemacetan ini menuai kritik tajam dari akademisi, aktivis, dan warga yang menilai pengeluaran tersebut tidak sejalan dengan prioritas pembangunan dan transparansi anggaran.

Sejarah Proyek Revitalisasi yang Kontroversial

Selama dua dekade terakhir, kawasan Gedung Sate‑Gasibu selalu menjadi arena prioritas setiap gubernur Jawa Barat yang baru terpilih. Pada 2025, renovasi pagar Gedung Sate dibiayai Rp 3,9 miliar, sementara tahun ini dana Rp 15 miliar disiapkan untuk mengintegrasikan halaman gedung dengan lapangan Gasibu. Menurut peneliti independen Frans Ari Prasetyo, proyek ini tidak didukung oleh data statistik atau simulasi probabilitas yang dapat mengukur manfaat nyata bagi publik.

Gedung Sate, yang dibangun pada 1920 sebagai kantor pemerintahan Hindia Belanda, kini berstatus cagar budaya tingkat provinsi dan nasional. Sedangkan Gasibu, awalnya bernama Wilhelmina Plein, telah berevolusi menjadi pusat olahraga, budaya, dan ruang publik yang sering dipakai untuk pasar mingguan, konser, serta aksi politik.

Anggaran Besar, Manfaat Meragukan

Pengajuan anggaran sebesar Rp 15 miliar menimbulkan pertanyaan mengenai alokasi sumber daya dalam konteks fiskal yang terbatas. Pemerintah Jawa Barat, dalam era Gubernur Dedi Mulyadi (yang akrab dipanggil KDM), mengklaim bahwa integrasi tersebut akan meningkatkan citra provinsi dan mempermudah mobilitas. Namun, tidak ada indikator kunci performa (KPI) yang dipublikasikan, dan tidak ada kajian dampak lingkungan (AMDAL) yang dapat diakses publik.

Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat 2022‑2042 menempatkan kawasan ini dalam zona perkotaan Cekungan Bandung, sementara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2024‑2044 memasukkannya ke dalam Sub Wilayah Kota Cibeunying. Kedua dokumen menekankan pentingnya pengelolaan ruang terbuka hijau, infrastruktur publik, dan pelestarian cagar budaya, namun hingga kini belum ada Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang mengatur proyek skala ini.

Transparansi dan Tata Kelola yang Dipertanyakan

Sejumlah pihak menyoroti kurangnya transparansi dalam proses tender. Tidak ada informasi resmi mengenai pemenang tender, arsitek, kontraktor, atau pengawas proyek. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) yang dapat merugikan negara.

Selain itu, proyek ini tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 maupun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025‑2029, yang menekankan prioritas infrastruktur pelayanan publik di daerah perbatasan, seperti jalan, rumah sakit, dan pendidikan. Kegagalan memasukkan proyek ke dalam dokumen perencanaan resmi menandakan anomali kebijakan yang mengabaikan prinsip sinkronisasi perencanaan antara tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Reaksi Publik dan Aktivis

Kelompok aktivis kota, akademisi, dan warga menggelar demonstrasi di Jalan Diponegoro, koridor yang membelah kompleks Gedung Sate‑Gasibu, menuntut kejelasan penggunaan anggaran dan prosedur perizinan. Mereka menekankan bahwa ruang publik tidak boleh dijadikan alat politik untuk menutup suara demokratis. Salah satu peserta aksi menuturkan, “Proyek ini terasa seperti upaya menutup telinga warga dengan mengubah ruang terbuka menjadi plaza elit yang tidak melayani kebutuhan masyarakat luas.”

Media sosial juga menjadi arena perdebatan. Tagar #RevitalisasiGedungSate dan #AnggaranBocor trending di Twitter Indonesia, menandakan kepedulian masyarakat terhadap isu akuntabilitas publik.

Alternatif yang Lebih Efisien

Para pakar tata kota menyarankan beberapa alternatif yang lebih murah namun berdampak signifikan, antara lain:

  • Perawatan intensif bangunan bersejarah dengan material yang sesuai standar konservasi.
  • Penambahan elemen fungsional seperti jalur pejalan kaki yang terhubung dengan transportasi umum.
  • Peningkatan kualitas layanan publik di kawasan sekitar, termasuk perbaikan sanitasi dan keamanan.
  • Pengembangan program edukasi budaya yang melibatkan komunitas lokal.

Alternatif tersebut dapat dibiayai dengan sebagian kecil dari anggaran Rp 15 miliar, sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat tanpa mengorbankan nilai historis.

Kesimpulan

Proyek integrasi Gedung Sate‑Gasibu yang dijuluki “revitalisasi megah” oleh pemerintah provinsi menimbulkan pertanyaan serius mengenai prioritas anggaran, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi cagar budaya serta tata ruang. Tanpa dokumentasi perencanaan yang jelas, analisis dampak lingkungan, dan proses tender yang terbuka, proyek ini berpotensi menjadi contoh praktik KKN yang merugikan publik. Tekanan dari masyarakat dan aktivis kini menuntut pemerintah Jawa Barat untuk meninjau kembali rencana tersebut, menyelaraskan dengan dokumen perencanaan resmi, serta mengalokasikan dana ke sektor yang lebih mendesak dan berdampak luas bagi kesejahteraan warga.