Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti jaringan korupsi yang merembet di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus yang kini menggemparkan publik melibatkan aliran dana sebesar Rp135 miliar, yang diperoleh melalui pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Delapan mantan pejabat Kemenaker telah dijatuhi vonis dalam persidangan yang berlangsung minggu ini.
Latar Belakang Kasus
Investigasi KPK bermula pada pertengahan 2025 ketika tim penyidik menemukan indikasi aliran uang tidak sah dari sejumlah perusahaan swasta ke pejabat kementerian. Pemerasan tersebut terjadi dalam dua ranah utama: pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (RPTKA) dan penerbitan sertifikat K3 yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja. KTPKA, tanpa persetujuan resmi, dapat menimbulkan denda hingga Rp1 juta per hari bagi perusahaan yang menolak membayar.
Perkembangan Penyidikan
Pada 13 Mei 2026 KPK memeriksa lima saksi terkait kasus sertifikasi K3. Kelima saksi tersebut adalah Nova Yanti (Direktur PT Kiat Global Batam Sukses), Eko Budianto (Direktur Utama PT Kiat Global Batam Sukses), Muhammad Aliuddin Arief (Direktur PT Tachi Trainindo), Hani Fulianda (Komisaris PT Tachi Trainindo), dan Maria Agnesia Simanjuntak (Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara). Penyidik menemukan bahwa ketiga perusahaan tersebut telah menyetor uang tunai maupun transfer ke rekening yang ditentukan oleh oknum pejabat Kemenaker sejak 2019 hingga 2025.
Selanjutnya, pada 8 Mei 2026 KPK memperluas penyelidikan ke aliran uang untuk mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Hery Sudarmanto, dengan memeriksa tiga pelaku swasta: pemilik PT Samyang Indonesia, Direktur PT Dienka Utama, dan pegawai PT Lamindo Inter Service. Kedua rangkaian penyidikan ini menegaskan pola korupsi yang terstruktur dan berlangsung lama, melibatkan lebih dari satu dekade pemerintahan kementerian.
Pejabat yang Terlibat
- Chairul Fadly Harahap – Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3
- Haiyani Rumondang – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3
- Sunardi Manampiar Sinaga – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker
- Hery Sudarmanto – Mantan Sekretaris Jenderal (ditambahkan pada Oktober 2025)
- Delapan ASN lainnya: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad
Keseluruhan pejabat ini diduga telah menerima lebih dari Rp53,7 miliar dari pemerasan RPTKA (2019‑2024) serta miliaran rupiah tambahan dari sertifikasi K3 (2019‑2025). Semua tersangka telah dilarang bepergian ke luar negeri dan sebagian besar sedang menjalani proses persidangan.
Modus Operandi
Menurut hasil pemeriksaan, uang disalurkan melalui dua jalur utama:
- Cash langsung – Pejabat meminta uang tunai yang diserahkan di kantor atau tempat pertemuan rahasia.
- Transfer bank – Rekening khusus yang dimiliki atau dikelola oleh kerabat pejabat menjadi tujuan transfer, dengan nominal bervariasi dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat, antara lain PT Kiat Global Batam Sukses, PT Tachi Trainindo, dan PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara, mengaku melakukan pembayaran demi mempercepat proses perizinan yang seharusnya melalui jalur resmi.
Proses Hukum dan Vonis
Sidang vonis yang digelar pada akhir Mei 2026 memutuskan hukuman pidana penjara bagi delapan mantan pejabat Kemenaker, masing‑masing dengan masa tahanan mulai 8 hingga 12 tahun serta denda administratif yang total mencapai Rp135 miliar. Tiga pejabat baru yang ditetapkan sebagai tersangka – Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga – masih menunggu keputusan akhir.
Selain vonis pidana, pengadilan memerintahkan restitusi kepada negara sebesar total kerugian yang diderita Kemenaker, serta pemulihan aset yang masih berada dalam kepemilikan para terdakwa.
Dampak terhadap Kebijakan Tenaga Kerja
Kasus ini memicu peninjauan ulang kebijakan RPTKA dan sertifikasi K3 oleh Kementerian Tenaga Kerja. Pemerintah berkomitmen memperketat mekanisme verifikasi, meningkatkan transparansi publik, serta memperkuat pengawasan internal. KPK juga menegaskan akan memperluas kerja sama dengan lembaga pengawas lain untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa.
Kasus korupsi skala besar ini menegaskan kembali pentingnya integritas dalam pengelolaan izin kerja dan standar keselamatan kerja. Masyarakat dan dunia usaha kini menuntut akuntabilitas yang lebih tinggi, serta sistem yang menjamin proses perizinan berjalan adil tanpa intervensi uang.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan, diharapkan proses pemulihan kepercayaan publik terhadap Kemenaker dapat dimulai kembali, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan menggerogoti tata kelola pemerintahan.




