Skandal Videografer Amsal Sitepu: Tuduhan Mark‑Up Rp202 Juta Bikin Geger DPR dan Gerakan Kreatif
Skandal Videografer Amsal Sitepu: Tuduhan Mark‑Up Rp202 Juta Bikin Geger DPR dan Gerakan Kreatif

Skandal Videografer Amsal Sitepu: Tuduhan Mark‑Up Rp202 Juta Bikin Geger DPR dan Gerakan Kreatif

Frankenstein45.Com – 30 Maret 2026 | Medan – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer asal Medan, Amsal Christy Sitepu, kembali menjadi sorotan publik dan lembaga legislatif setelah auditor menemukan selisih anggaran sekitar Rp202 juta dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Latar Belakang dan Mekanisme Penawaran

Pada tahun 2020, Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal kepada kepala desa di empat kecamatan Karo—Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Setiap desa diminta menyetujui alokasi dana desa sebesar Rp30 juta untuk produksi video profil desa selama tahun anggaran 2020‑2022. Proposal tersebut ditandatangani dengan akta Perseroan Komanditer No. 233 tanggal 8 November 2019.

Menurut dokumen dakwaan jaksa, anggaran yang diajukan mencakup seluruh tahapan produksi, mulai dari pra‑produksi (konsep, penulisan naskah) hingga pasca‑produksi (cutting, editing, dubbing, hard copy). Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo (LHP Nomor 024/LHP/K/2025) menunjukkan bahwa sebagian besar komponen kreatif—seperti ide, konsep, dan editing—dihitung bernilai nol rupiah, sehingga total biaya yang dianggap wajar hanya Rp24,1 juta per desa, jauh di bawah angka yang diajukan.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat, Amsal resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Sidang perdana digelar pada 19 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Medan, dipimpin oleh Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang. Jaksa menuntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan subsidi tiga bulan kurungan bila denda tidak dibayar, sekaligus menuntut pengembalian kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Reaksi Gerakan Ekonomi Kreatif dan DPR

Kasus ini memicu kemarahan di kalangan pelaku ekonomi kreatif. Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, menilai tuduhan mark‑up sebesar Rp0 untuk komponen kreatif sebagai “pernyataan bodoh” yang menghina profesi. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, ia menekankan bahwa pengakuan nilai nol untuk ide, konsep, dan editing tidak mencerminkan realitas industri kreatif, yang belum memiliki standar harga baku.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga menyoroti bahwa kasus Amsal dapat menjadi preseden buruk bagi generasi muda yang berkecimpung di bidang kreatif. Ia mengingatkan bahwa meskipun jasa kreatif tidak memiliki standar nasional, hal itu tidak otomatis menjadi alasan untuk menganggap adanya korupsi. Habiburokhman berjanji akan menyampaikan kesimpulan rapat kepada pihak terkait dan mengawasi proses persidangan hingga putusan akhir.

Analisis Finansial dan Argumen Hukum

  • Anggaran yang Diajukan: Rp30 juta per desa (total 20 desa) = Rp600 juta.
  • Perhitungan Auditor: Rp24,1 juta per desa = Rp482 juta, selisih Rp118 juta.
  • Kerugian Negara yang Ditetapkan: Rp202.161.980 (berdasarkan LHP Inspektorat).
  • Pasal yang Dituduhkan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Para ahli menilai perbedaan perhitungan muncul karena tidak adanya standar penetapan nilai jasa kreatif. Sementara auditor menganggap komponen non‑material sebagai “nol,” pelaku industri menilai komponen tersebut memiliki nilai pasar yang bervariasi tergantung kompleksitas proyek.

Proyeksi Dampak Sosial‑Ekonomi

Jika vonis menjatuhkan hukuman berat, ada kekhawatiran bahwa pelaku usaha kreatif akan enggan berkolaborasi dengan pemerintah karena takut dipidana atas selisih anggaran yang tidak terukur. Sebaliknya, jika kasus dibebaskan, maka pertanyaan tentang akuntabilitas penggunaan dana desa tetap terbuka, mengingat dana desa merupakan sumber penting untuk pembangunan wilayah.

Sejauh ini, proses persidangan masih berada pada tahap akhir, dengan jadwal pembacaan putusan diperkirakan dalam beberapa hari ke depan. Semua pihak—penegak hukum, legislatif, dan komunitas kreatif—menantikan keputusan yang dianggap dapat menentukan arah kebijakan pengelolaan dana desa serta perlindungan hak-hak pekerja kreatif di Indonesia.

Kasus Amsal Sitepu menegaskan pentingnya transparansi dalam pengadaan jasa kreatif dan perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai penetapan nilai jasa non‑material, agar tidak menimbulkan interpretasi yang merugikan salah satu pihak.