Soal Usulan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum, PAN Minta KPK Tak Campur Urusan Partai
Soal Usulan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum, PAN Minta KPK Tak Campur Urusan Partai

Soal Usulan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum, PAN Minta KPK Tak Campur Urusan Partai

Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan atas usulan pembatasan masa jabatan ketua umum yang saat ini sedang dibahas di lingkungan legislatif. Menurut Ketua Umum PAN, Saleh, penentuan masa jabatan seharusnya menjadi urusan internal masing‑masing partai dan diatur melalui mekanisme organisasi partai sendiri.

Penjelasan Saleh menegaskan bahwa partai politik memiliki otonomi dalam menentukan struktur kepemimpinan, termasuk masa jabatan ketua umum. Ia menolak campur tangan lembaga anti‑korupsi (KPK) dalam hal yang dianggap bersifat politik internal, karena KPK memiliki mandat utama untuk memberantas korupsi, bukan mengatur tata kelola partai.

Berikut beberapa poin utama yang disampaikan oleh PAN:

  • Penetapan masa jabatan ketua umum adalah keputusan internal partai.
  • KPK tidak memiliki wewenang mengatur atau mengawasi kebijakan internal partai politik.
  • Pengawasan KPK tetap difokuskan pada kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan lembaga negara.

Saleh menambahkan bahwa jika terdapat indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi di dalam partai, maka KPK dapat melakukan penyelidikan sesuai dengan mandatnya. Namun, hal tersebut berbeda dengan pembatasan masa jabatan yang bersifat struktural.

Isu ini muncul di tengah diskusi nasional mengenai reformasi internal partai politik, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pemilihan kepemimpinan yang lebih demokratis. Beberapa pihak mengusulkan batasan masa jabatan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan, sementara pihak lain berpendapat bahwa fleksibilitas internal lebih penting.

Dengan pernyataan ini, PAN berharap legislator dapat mempertimbangkan kembali usulan pembatasan masa jabatan tanpa melibatkan KPK, serta menghormati otonomi partai dalam mengatur kepemimpinan mereka.