Soroti Overkapasitas Lapas, DPR Minta Optimalisasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru untuk Produktifitas Narapidana
Soroti Overkapasitas Lapas, DPR Minta Optimalisasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru untuk Produktifitas Narapidana

Soroti Overkapasitas Lapas, DPR Minta Optimalisasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru untuk Produktifitas Narapidana

Frankenstein45.Com – 26 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini menyoroti masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Indonesia dan menuntut penerapan yang optimal dari Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi. Dalam rapat khusus, para anggota DPR menekankan bahwa kondisi Lapas yang melebihi kapasitas tidak hanya menurunkan kualitas pelayanan, tetapi juga menghambat upaya meningkatkan produktivitas narapidana.

Data yang disajikan dalam rapat menunjukkan bahwa rata‑rata tingkat overkapasitas Lapas nasional berada di atas 150 %. Berikut contoh beberapa Lapas yang paling terdampak:

Lapas Kapasitas Jumlah Narapidana Persentase Overkapasitas
Lapas A 500 800 160 %
Lapas B 750 1.200 160 %

Anggota DPR menilai bahwa revisi KUHP dan KUHAP memberi peluang untuk mengubah paradigma penjara menjadi institusi yang lebih produktif. Beberapa poin utama yang diusulkan meliputi:

  • Penerapan program kerja dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
  • Pengembangan kegiatan pendidikan formal dan non‑formal bagi narapidana.
  • Penyesuaian prosedur hukum yang mempercepat proses peradilan, sehingga masa tahanan dapat lebih terfokus pada rehabilitasi.
  • Pemberian insentif bagi narapidana yang aktif berpartisipasi dalam program produktivitas.

Ketua Fraksi DPR menyampaikan bahwa optimalisasi penerapan KUHP dan KUHAP tidak hanya menambah nilai ekonomi melalui kerja narapidana, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat residivisme. Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan, Kementerian Hukum dan HAM, serta sektor swasta untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif di dalam Lapas.

Para pakar hukum dan kriminal menanggapi usulan tersebut dengan optimisme, namun mengingatkan perlunya pengawasan yang ketat agar program produktivitas tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi narapidana. Mereka menekankan bahwa standar kerja harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan bahwa manfaat ekonomi harus diimbangi dengan upaya rehabilitasi yang efektif.

Dengan tekanan dari DPR, diharapkan pemerintah akan segera menyusun roadmap implementasi kebijakan tersebut, termasuk alokasi anggaran, pelatihan petugas Lapas, serta mekanisme evaluasi berkala. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tingkat overkapasitas sekaligus memaksimalkan kontribusi narapidana terhadap pembangunan nasional.