SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah

SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah

Frankenstein45.Com – 23 Juni 2026 | Wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali mengemuka setelah Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menandai langkah penting dengan menyerahkan naskah analisis pertama kepada pemerintah.

Pertemuan itu dilaksanakan dalam Seminar Nasional bertajuk “Arah Baru Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional” yang digelar pada Selasa, 23 Juni 2026 di Hotel Acacia, Jakarta. Acara tersebut menghadirkan praktisi hukum, akademisi, dan pejabat terkait yang membahas tantangan serta peluang perbaikan regulasi profesi advokat.

  • SPI menegaskan bahwa naskah analisisnya menyajikan rekomendasi substantif, termasuk penyesuaian definisi advokat, mekanisme pengawasan internal, serta perlindungan hak-hak anggota.
  • Analisis tersebut menyoroti kebutuhan harmonisasi dengan standar internasional dan mengusulkan pembentukan lembaga independen untuk menangani pelanggaran kode etik.
  • SPI berharap pemerintah dapat mengakomodasi usulan tersebut dalam proses penyusunan RUU Advokat yang sedang dibahas.

Seminar juga membahas konteks historis regulasi advokat, mengingat bahwa Undang-Undang 2003 telah mengalami beberapa amandemen namun masih dianggap belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan praktik modern. Para peserta menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Ketua Umum SPI menekankan bahwa serangkaian rekomendasi ini merupakan hasil riset mendalam dan konsultasi luas dengan anggota serta organisasi profesi lainnya. Ia menambahkan bahwa kecepatan respons pemerintah akan menjadi indikator komitmen negara dalam memperkuat supremasi hukum.

Ke depan, SPI berjanji akan terus memantau proses legislasi, menyediakan data pendukung, serta mengadakan dialog lanjutan dengan pembuat kebijakan. Diharapkan, RUU Advokat yang baru dapat menegakkan standar profesional yang lebih tinggi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap peran advokat dalam sistem peradilan.