Frankenstein45.Com – 09 April 2026 | Pengawasan gizi di satuan pendidikan merupakan unsur penting untuk menjamin standar keamanan pangan bagi siswa. Namun, hasil sidik jari tim inspeksi mengungkapkan bahwa Sekolah Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) Cimahi Utara, Citeureup 2, telah beroperasi selama dua pekan tanpa kehadiran Pengawas Gizi.
Kondisi ini memicu kemarahan Wakil Kepala Biro Gizi Nasional (Waka BGN), yang menilai kelalaian tersebut dapat mengancam kesehatan anak-anak. Waka BGN menegaskan bahwa keberadaan pengawas gizi bukan sekadar formalitas, melainkan wajib hukum yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga penyedia makanan sekolah.
Berikut beberapa poin penting yang diungkapkan dalam laporan sidak:
- SPPG Cimahi Utara, Citeureup 2 beroperasi selama 14 hari tanpa pengawas gizi yang terdaftar.
- Tidak ada dokumentasi resmi mengenai prosedur pemeriksaan kebersihan atau pengujian bahan makanan.
- Beberapa siswa melaporkan keluhan pencernaan setelah mengonsumsi makanan di kantin.
Waka BGN menyampaikan langkah-langkah penegakan yang akan diambil:
- Penghentian sementara operasional SPPG sampai pengawas gizi resmi ditempatkan.
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap catatan penyimpanan dan pengolahan bahan makanan.
- Pemberian sanksi administratif kepada pihak manajemen yang terbukti melanggar regulasi.
Untuk memberikan gambaran kronologis, tabel di bawah ini merangkum tahapan kejadian:
| Waktu | Kegiatan |
|---|---|
| 01‑04‑2024 | Sidik jari tim inspeksi dimulai |
| 02‑04‑2024 | Ditemukan tidak ada Pengawas Gizi |
| 03‑04‑2024 | Waka BGN menyampaikan keberatan resmi |
| 04‑04‑2024 | Rencana penutupan sementara SPPG |
Para pihak terkait diharapkan dapat segera menindaklanjuti temuan ini demi melindungi hak anak untuk mendapatkan makanan bergizi dan aman. Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan koordinasi dengan BGN agar kejadian serupa tidak terulang kembali.




