Staf Ahli Menhub Era BKS dan Dudy Diduga Terima Uang Proyek DJKA
Staf Ahli Menhub Era BKS dan Dudy Diduga Terima Uang Proyek DJKA

Staf Ahli Menhub Era BKS dan Dudy Diduga Terima Uang Proyek DJKA

Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh dua mantan staf Ahli Menteri Perhubungan, yakni salah satu yang menjabat pada masa Budi Karya Sumadi (BKS) dan lainnya pada era Menteri Dudy. Kedua pejabat tersebut dituding menerima pembayaran yang terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur yang dikelola Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

  • Nama-nama staf Ahli yang menjadi subjek penyelidikan belum diungkap secara resmi oleh KPK.
  • Proyek DJKA yang dimaksud meliputi pembangunan jalur kereta cepat dan renovasi stasiun utama di beberapa kota.
  • Jumlah uang yang diterima belum dipastikan, namun indikasi awal mengarah pada angka puluhan juta rupiah.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan bukti, termasuk pemeriksaan dokumen keuangan, rekaman komunikasi, dan saksi dari pihak kontraktor. Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti digital yang akan dianalisis lebih lanjut.

Pihak Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa mereka akan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum dan menegaskan bahwa semua pejabat yang terlibat akan diproses sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti melanggar.

Selanjutnya, KPK berencana mengajukan tuntutan hukum terhadap kedua mantan staf Ahli tersebut setelah proses penyidikan selesai. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.