Frankenstein45.Com – 04 Mei 2026 | Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mengungkap bahwa sudah enam bulan sejak Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani wajib lapor setelah keduanya dicekal pada November 2025. Menurut Refly, meski proses pelaporan terkesan sederhana, namun beban administratif dan psikologis yang ditimbulkan terasa cukup berat bagi kedua terdakwa.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh Refly dalam pernyataannya:
- Waktu pelaporan: Roy Suryo dan dr Tifa wajib melapor setiap minggu ke kantor kepolisian setempat, dengan jadwal yang telah ditetapkan sejak November 2025.
- Prosedur pelaporan: Setiap kali melapor, mereka harus menyerahkan dokumen identitas, surat pernyataan, serta melaporkan kegiatan harian yang relevan dengan kasus mereka.
- Pengaruh psikologis: Refly menyebut bahwa rutinitas ini menimbulkan tekanan mental, meski secara administratif tampak mudah diikuti.
- Respons publik: Masyarakat menanggapi wajib lapor ini dengan beragam pendapat, ada yang melihatnya sebagai langkah penegakan hukum yang tegas, sementara yang lain menilai beban tersebut terlalu memberatkan.
Tim hukum Troya menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Roy Suryo dan dr Tifa selama proses wajib lapor ini, serta memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terjaga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menambah daftar tokoh publik yang berada di bawah pengawasan hukum dengan prosedur wajib lapor, sebuah mekanisme yang semakin sering diterapkan dalam upaya menegakkan akuntabilitas di Indonesia.







