Suka Nonton Film? Simak Fatwa Syekh Yusuf Al-Qaradhawi Ini
Suka Nonton Film? Simak Fatwa Syekh Yusuf Al-Qaradhawi Ini

Suka Nonton Film? Simak Fatwa Syekh Yusuf Al-Qaradhawi Ini

Frankenstein45.Com – 02 Juli 2026 |

Pertunjukkan dan film merupakan salah satu sarana hiburan yang banyak disukai orang-orang. Namun, tak sedikit yang mempersoalkan tentang hukum menonton film, pertunjukkan, atau sejenisnya. Apakah diperbolehkan menonton film atau tidak? Syekh Yusuf Al-Qaradhawi pernah mengeluarkan fatwa tentang hal ini. Menurutnya, menonton film boleh dilakukan asalkan film tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam agama, seperti adegan kekerasan, seks, atau yang lainnya. Selain itu, film juga harus memiliki nilai-nilai positif yang dapat membawa manfaat bagi penontonnya.

Baca juga:
Baca juga: