Frankenstein45.Com – 21 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat edaran ini merupakan respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender dan perlindungan anak yang terjadi di lingkungan kerja pemerintah daerah.
SE tersebut menegaskan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Penetapan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, pelecehan, atau diskriminasi yang melibatkan perempuan dan anak.
- Pembentukan unit khusus di setiap dinas untuk menangani laporan dan penyelidikan kasus kekerasan.
- Penyediaan pelatihan rutin bagi pejabat dan pegawai ASN mengenai hak-hak perempuan dan anak serta mekanisme pelaporan yang aman.
- Penerapan prosedur standar operasional (SOP) yang meliputi penanganan korban, pendampingan psikologis, dan tindakan hukum bagi pelaku.
- Pengawasan dan evaluasi berkala melalui laporan triwulanan kepada Gubernur.
Selain itu, SE menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, termasuk Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Badan Kepegawaian Daerah. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung kesejahteraan semua pegawai, terutama yang rentan menjadi korban.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, pemerintah provinsi juga mengalokasikan anggaran khusus guna mendukung program pelatihan, kampanye penyuluhan, serta fasilitas layanan konseling bagi korban. Seluruh ASN diharapkan dapat berperan aktif dalam mengidentifikasi dan melaporkan potensi kasus, serta berkontribusi pada budaya kerja yang menghormati hak asasi manusia.
Langkah ini sejalan dengan upaya nasional untuk menurunkan angka kekerasan berbasis gender serta memperkuat perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.




